Search Suggest

Download Contoh Surat Perjanjian Kontrak Pengadaan Sarana dan Prasarana Format Word

Contohsuratku.net - Melalui kesempatan yang berbahagia ini kembali kami berbagi sebuah artikel tentang Contoh Surat Perjanjian Kontrak Pengadaan Sarana dan Prasarana yang bisa anda dapatkan dengan mudah karena kami sediakan dalam bentuk file word, jadi anda tinggal download dan edit saja sesuai dengan kebutuhan atau sesuai dengan biodata anda. Adapun Download Contoh Surat Perjanjian Kontrak Pengadaan Sarana dan Prasarana Format Word kami bagikan buat anda dengan tujuan memudahkan anda dalam pembuatannya.
Download Contoh Surat Perjanjian Kontrak Pengadaan Sarana dan Prasarana Format Word
Download Contoh Surat Perjanjian Kontrak Pengadaan Sarana dan Prasarana Format Word

Surat Perjanjian Kontrak Pengadaan Sarana dan Prasarana

Dan untuk lebih jelasnya mengenai Download Contoh Surat Perjanjian Kontrak Pengadaan Sarana dan Prasarana Format Word silahkan ikuti penjelasan kami berikut ini :

Contoh Surat Perjanjian Kontrak Pengadaan Sarana dan Prasarana

SURAT PERJANJIAN KONTRAK
PEKERJAAN PENYEDIAAN
PERALATAN SARANA DAN PRASARANA

Nomor       : …/…/…./……/……..
Tanggal     : …………………..

Pada hari ini, [………] tanggal [……………], kami yang bertanda tangan di bawah ini :

Nama                             :
NIP                                :
Jabatan                           :
Alamat Kantor               :

            Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Kegiatan Pengadaan Peralatan Gedung Kantor (Komputer/PC, Komputer Note Book/Laptop, Printer dan UPS Stabilizer) pada Bagian [………..], berdasarkan Surat kuasa pengguna Anggaran kegiatan Pengadaan Peralatan Gedung Kantor Bagian […………] Tahun Anggaran [……..] Nomor. …../…./…./……/…….

Nama                                      :
Jabatan                                    :
Alamat Kantor                        :

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama CV. [………] selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.

Berdasarkan :

Dana yang tersedia pada Kegiatan Pengadaan Peralatan Gedung kantor.

Tahun Anggaran : ……….
DPA      : …………………
              : …………………
              : ………………….
              : ………………….

Penawaran :
Surat dari        : CV. ………………..
Nomor             : …./………/……/……
Tanggal           : ………………………

Berita Acara Klarifikasi dan Negosiasi Pejabat Pengadaan Barang/Jasa

Nomor             : ……/…./…./……/……
Tanggal           : ………………………..

Surat Penetapan Pelaksanaan Pekerjaan

Nomor             : …./…./…./…../…….
Tanggal           : ……………………..

Kedua belah pihak dengan ini menyatakan telah setuju dan sepakat untuk mengikat diri dalam suatu perjanjian dalam bidang pelaksanaan Pekerjaan Penyediaan Komputer/PC, Komputer Note Book/Laptop, Printer dan UPS Stabilizer Kegiatan Pengadaan Peralatan Gedung Kantor Tahun Anggaran 2010, dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagaimana tercantum dalam pasal-pasal tersebut di bawah ini:

Pasal 1
TUGAS PEKERJAAN

1.  PIHAK PERTAMA memberikan tugas kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA menerima tugas tersebut, yaitu menyiapkan pengadaan Komputer/PC, Komputer Note Book/Laptop, Printer dan UPS Stabilizer kegiatan Pengadaan Peralatan Gedung Kantor yang akan dipesan oleh PIHAK PERTAMA.

2.  Lingkup Pekerjaan secara terinci adalah sebagai berikut :No Jml Satuan Spesifikasi Kebutuhan Harga Satuan (RP.)          Jumlah Harga (Rp.)
1.  3 Unit PC ACER E-MACHINEPorcessor AMD ATHLON 1600 (2,2 DDR2 1 GB)Hard Disk   80 GB DVD RW Supermulti LAN  Monitor LCD 15’ DVD ROM Card Reader/LINUD 6.050.00 18.150.000
2.  1 Unit Net Book IBM LENOVO S10           8.537.650        Rp. .....
3.  1 Unit Note Book AXIOO NEON MLC 0152X                  Rp. .....           
4.  3 Unit Printer Hp Deskjet F2276        1.282.700                    Rp. .....
5.  3 Unit UPS PRIMATECH 600VA    797.500                       Rp. .....

Terbilang Total Rp.  ....... (..........)

Pasal 2
DASAR PELAKSANAAN PEKERJAAN

Pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1, harus dilakukan oleh PIHAK KEDUA sesuai dengan:

Keputusan Presiden RI Nomor .. Tahun ….. tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Instansi Pemerintah berikut petunjuk teknisnya.

Petunjuk-petunjuk yang diberikan oleh PIHAK PERTAMA baik secara lisan maupun  tulisan.

Pasal 3
JANGKA WAKTU PELAKSANAAN

1.  Jangka waktu pelaksanaan yang akan dilaksanakan oleh PIHAK PERTAMA ditetapkan selama 7 (tujuh) liari kerja terhitung sejak dikeluarkannya Surat Perintah Mulai Kerja  tanggal [………..] dan harus sudah selesai dan diserahkan paling lambat tanggal [………......]

2.  Waktu penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di atas, tidak dapat diubah oleh  PIHAK KEDUA, kecuali adanya keadaan memaksa sebagaimana telah diatur dalam perjanjian ini.

Pasal 4
HARGA BORONGAN

1.  Jumlah harga borongan untuk pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 perjanjian ini adalah sebesar Rp. [.......] (.......)  yang dibebankan kepada Kegiatan Pengadaan Peralatan Gedung Kantor Tahun Anggaran [……] Kode Rekening (......) dan merupakan jumlah yang tetap dan pasti (lumpsum fixed price);

2.  Dalam jumlah harga borongan tersebut pada ayat (1) di atas, sudah termasuk pajak-pajak dan biaya-biaya lainnya yang harus dibayarkan PIHAK KEDUA sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pasal 5
CARA PEMBAYARAN

Pembayaran harga borongan dilakukan dengan cara:

Pembayaran tunai setelah pelaksanaan kegiatan Pengadaan Peralatan Gedung kantor dilaksanakan;

Pembayaran dilakukan atas beban tetap kegiatan Pengadaan Peralatan Gedung kantor dengan Kode Rekening (...........) pada Bagian […………]. Anggaran […….].

Pasal 6
PEKERJAAN BERAKH1R

Pekerjaan dinyatakan berakhir apabila seluruh barang sudah diserahkan oleh PIHAK KEDUA dan PIHAK PERTAMA telah melunasi pembayaran sesuai persyaratan dan ketentuan yang berlaku.

Pasal 7
DENDA-DENDA DAN SANKSI-SANKSI

Keterlambatan penyelesaian/penyerahan pekerjaan dan jangka waktu yang telah ditetapkan dalam Perjanjian ini, akan dikenakan denda/sanksi sebesar 1 %o (satu permil) untuk setiap hari keterlambatan dengan maksimum 5 % (lima person) dari jumlah harga borongan.

Pasal 8
KENAIKAN HARGA DAN FORCE MAJEURE

1.  Semua kenaikan harga borongan dan lain-lainnya, selama pelaksanaan pekerjaan ini,  ditanggung sepenuhnya oleh PIHAK KEDUA;

2.  Hal-hal yang termasuk Force Majeure dalam kontrak mi adalah:

3.  Bencana Alam (gempa bumi, banjir, gunung meletus, longsor, kebakaran, huru-hara, peperangan, pemberontakan dan epidemi);

4. Kebijakan Pemerintah yang dapat mengakibatkan keterlambatan  pelaksanaan / penyelesaian pekerjaan.

5. Apabila terjadi Force Majeure, PIHAK KEDUA harus memberitahukan kepada PIHAK PERTAMA secara tertulis, selambat-lambatnya dalam waktu 3 (tiga) hari sejak terjadinya Force Majeure disertai bukti yang sah, demikian juga pada waktu Force Majeure berakhir;

6.  Keterlambatan karena Force Majeure tidak dikenakan denda.

Pasal 9
PEMBATALAN PERJANJIAN

PIHAK PERTAMA berhak membatalkan/memutuskan perjanjian ini secara sepihak  dengan pemberitahuan tertulis tiga hari sebelumnya, setelah memberikan peringatan/teguran tiga kali berturut-turut dan PIHAK KEDUA tidak mengindahkan  peringatan tersebut;

Pembatalan/pemutusan perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tersebut dilakukan apabila PIHAK KEDUA melakukan hal-hal sebagai berikut:

Memberikan keterangan tidak benar yang merugikan atau dapat merugikan PIHAK PERTAMA;
Tidak dapat melaksanakan/melanjutkan pekerjaan;

Memborongkan sebagian atau seluruh pekerjaan kepada PIHAK KETIGA tanpa  persetujuan PIHAK PERTAMA;

Apabila jumlah denda keterlambatan telah mencapai maksimum 5 % dari jumlah  harga borongan ini.

Jika terjadi pembatalan/pemutusan perjanjian secara sepihak oleh PIHAK PERTAMA  sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tersebut di atas, maka PIHAK PERTAMA dapat  menunjuk pemborong lain untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut dan PIHAK KEDUA harus menyerahkan kepada PIHAK PERTAMA segala dokumen yang berhubungan dengan Perjanjian ini.

Pasal 10
BEA MATERAI DAN PAJAK-PAJAK

Bea meterai dan pajak-pajak yang timbul akibat dari perjanjian ini seluruhnya dibebankan kepada PIHAK KEDUA, dilunasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Pasa11
PENYELESAIAN PERSELISIHAN

1. Apabila terjadi perselisihan antara kedua belah pihak, maka pada dasarnya akan  diselesaikan secara musyawarah;

2. Apabila musyawarah tidak tercapai, maka penyelesaian terakhir diserahkan kepada  putusan Pengadilan Negeri yang dalam hal ini kedua belah pihak memilih domisili tetap di Kantor Pengadilan Negeri setempat.

Pasal 12
LAIN-LAIN

1.  Segala sesuatu yang belum diatur dalam Swat Perjanjian ini atau pembahan yang  dipandang perlu oleh kedua belah pihak akan diatur lebih lanjut dalam Surat Perjanjian Tambahan (Addendum) dan merupakan perjanjian yang tidak terpisahkan dari perjanjian ini;

2.  Sebagai lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari perjanjian ini antara lain :
3.  Surat Penawaran harga;
4.  Berita Acara Hasil Evaluasi, Klarifikasi dan Negosiasi;
5.  Surat Laporan dan Usulan Calon Penyedia barang/Jasa yang dipilih;
6.  Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK);
7.  Dan Lain-lain

Pasal 13
KETENTUAN PENUTUP
1. Dengan telah di tanda tangani Perjanjian ini oleh kedua belah pihak pada hari dan tanggal sebagaimana tersebut di atas, maka seluruh ketentuan yang tercantum dalam pasal-pasal dan lampiran-lampiran perjanjian ini mempunyai kekuatan hukum mengikat kedua belah pihak sebagaimana ketentuan dalam Pasal 1338 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Perdata;

2.  Perjanjian ini dibuat dalam rangkap 4 (empat) bermaterai cukup masing-masing untuk  PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA serta masing-masing rangkap mempunyai  kekuatan hukum yang sama dan dinyatakan berlaku sejak diterbitkannya Surat Perintah Mulai Kerja;PIHAK KEDUA CV. [……..………]


[Nama Lengkap]                                                     [Nama Lengkap]



Direktur                                                                    Pembina
Pihak Pertama Kuasa                                                NIP…………
Pengguna Anggaran


Download Contoh Surat Perjanjian Kontrak Pengadaan Sarana dan Prasarana

Untuk memudahkan anda dalam pembuatan Contoh Surat Perjanjian Kontrak Pengadaan Sarana dan Prasarana silahkan anda download secara langsung formatnya dalam bentuk file Ms. Word berikut ini :

Demikian artikel tentang Download Contoh Surat Perjanjian Kontrak Pengadaan Sarana dan Prasarana Format Word yang sempat kami bagikan pada kesempatan ini dan semoga apa yang kami bagikan ini bisa membantu anda dan jangan lupa baca juga artikel kami lainnya berikut ini :

Posting Komentar