Search Suggest

Contoh Peraturan atau Tata Tertib Siswa-Siswi di Sekolah (doc)

Peraturan dan tata tertib sekolah harus dibuat tertulis, sebagai bukti kalau sekolah tersebut mempunyai bukti dan landasan yang kuat.



TATA TERTIB SISWA-SISWI

             SMK “ DASAR OFFICE“

               JL. Sekolah Sehat Telp. ( 024 ) 123456 Fax. (024) 123456


  1. Siswa-siswi wajib hadir 5 menit sebelum tanda masuk dibunyikan, jam pelajaran dimulai pukul 06.55 WIB dan siswa yang terlambat wajib lapor pada guru piket.

  2. Pelajaran pertama diawali dengan doa bersama dan pelajaran terakhir ditutup doa yang dipimpin oleh siswa – siswi secara bergilir dengan dilafalkan dan bersalaman pada guru yang mengajar jam terakhir.

  3. Siswa – siswi wajib memberi salam kepada guru pada awal dan akhir pelajaran pada setiap pergantian pelajaran.

  4. Selama mengikuti pelajaran siswa-siswi tidak diizinkan keluar masuk kelas serta meninggalkan sekolah tanpa ijin dari guru yang mengajar.

  5. Siswa-siswi wajib mengikuti pelajaran dengan tertib dan tenang, tidak mengganggu teman sebelahnya.

  6. Siswa – siswi / wakil kelas wajib lapor kepada guru piket  setiap ada pelajaran kosong dan melaksanakan tugas yang diberikan oleh guru piket dengan baik.

  7. Siswa-siswi wajib memakai seragam sekolah dengan bersih dan rapi sesuai ketentuan hari :

a. Senin & Rabu : Seragam OSIS, putih abu-abu,  berdasi, kaos kaki putih, sepatu hitam, lengkap atribut.

b. Selasa : Seragam batik, bawahan putih, kaos kaki putih, sepatu bebas sopan, lengkap atribut.

c. Kamis : Seragam kerja, kaos kaki putih Jurusan Farmasi dan Pemasaran, kaos kaki hitam Jurusan Kimia      Industri, sepatu hitam, lengkap atribut.

d. Jum’at : Seragam pramuka, kaos kaki hitam, sepatu hitam, lengkap atribut

e. Papan nama & ikat pinggang wajib dipakai setiap hari, sepatu dan kaos kaki dari sekolah wajib dipakai pada saat upacara.

f. Ketentuan seragam untuk siswa putra : 

Baju dimasukkan, lengan tidak dilipat, celana model standard, kaos kaki diatas mata kaki

g. Ketentuan seragam untuk siswa putri :

Baju dimasukkan, lengan tidak dilipat, rok panjang di bawah lutut, tidak turun pinggang & tidak ketat. (bagi yang berjilbab rok tidak lebih tinggi dari 5 cm diatas mata kaki), kaos kaki diatas mata kaki

h. Rambut untuk siswa putra dipotong rapi / bros tidak boleh melebihi bahu, menutupi telinga & tidak memelihara jambang, kumis, jenggot atau sejenisnya. Untuk siswa putri bersih & rapi. Rambut tidak boleh dicat warna. Bagi siswi yang berkerudung poni tidak boleh terlihat (dapat mengenakan dalaman kerudung sesuai warna kerudungnya).

  1. Siswa – siswi tidak diizinkan meninggalkan sekolah selama kegiatan belajar mengajar tanpa seizin guru piket.

  2. Siswa – siswi wajib mengikuti program sekolah termasuk melaksanakan kelompok belajar.

  3. Siswa – siswi wajib menghormati guru dan pegawai sekolah.

  4. Siswa – siswi tidak diijinkan membawa handphone/laptop/ gadget selama jam aktif KBM (termasuk pada jam istirahat) kecuali dengan ijin guru mata pelajaran yang bersangkutan.

  5. Siswa – siswi yang sakit boleh beristirahat di UKS dengan durasi waktu 1 x 45 menit, setelah itu kembali mengikuti pelajaran atau ijin untuk beristirahat di rumah/ periksa ke puskesmas.

  6. Siswa – siswi tidak diizinkan bersolek, (termasuk menggunakan lipgloss, lipstick, blush on dan eye liner), menggunakan cat kuku, dan melukis bagian tubuh dengan henna/ zat lainnya, mentato kulit tubuh dan mengenakan asesoris/perhiasan kecuali jam tangan dan giwang khusus bagi siswa putri. 

  7. Siswa-siswi yang membawa sepeda motor, wajib memiliki kartu parkir dari sekolah dan dibawa pada saat masuk / parkir dilingkungan sekolah.

  8. Siswa-siswi wajib ikut serta memelihara keamanan, kebersihan, ketertiban, kesehatan, keindahan, dan ketenangan  sekolah agar terwujud suasana belajar yang nyaman.

  9. Siswa-siswi yang berhalangan hadir ke sekolah dengan alasan apapun wajib memberikan surat keterangan, jika ternyata surat keterangan tersebut tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya / disalah gunakan oleh siswa-siswi maka akan dikenakan sanksi .

  10. Siswa-siswi yang terlibat dalam organisai terlarang dikembalikan pada orang tua dan dikeluarkan dari sekolah.

  11. Siswa–siswi wajib menjunjung tinggi dan melaksanakan nilai – nilai Pancasila.

Semarang,  Juli 2019

Mengetahui,

Kepala Sekolah Waka Kesiswaan



Nama Kepsek, M.Pd. Nama Waka, S.Si.


GoogleDrive

Posting Komentar