BAB
I PENDAHULUAN
Akreditasi RS merupakan upaya peningkatan mutu pelayanan rumah sakit yang dilakukan dengan membangun sistem dan budaya mutu. Melalui akreditasi RS diharapkan ada perbaikan sistem di RS yang meliputi input, process dan product output (meliputi output dan outcome).
Sebagai
dasar dimulainya pembangunan sistem di rumah sakit, diperlukan dokumen yang
merupakan regulasi di RS. Regulasi ini sebaiknya diatur dalam bentuk Panduan
Tata Naskah Rumah Sakit, yang akan menetapkan ada 2 jenis naskah di RS, yaitu
yang merupakan produk hukum (regulasi) dan yang bukan merupakan produk hukum
(surat dinas).
Di
dalam Panduan Penyusunan Dokumen Akreditasi RS ini yang akan dibahas hanyalah
acuan untuk penyusunan regulasi. Hal ini menjadi penting, karena selain sebagai
panduan RS dalam menyusun dokumen, RS juga menyiapkan dokumen yang terkait
dengan aspek hukum. Dengan telah diterbitkannya Undang-undang Nomor 44 Tahun
2009, dan telah berlaku efektif sejak tanggal 28 Oktober 2011, maka RS harus
mempersiapkan diri dengan sebaik-baiknya dalam aspek hukum. Aspek hukum
tersebut dalam kaitan kewajiban RS untuk memberikan bantuan hukum kepada staf
RS maupun karena harus bertanggung jawab secara hukum sesuai ketentuan UU RS.
Pelaksanaan
survei akreditasi RS versi 2012 yang dilakukan oleh KARS akan lebih di titik
beratkan pada implementasi di RS, yang dilakukan dengan cara :
·
Wawancara kepada pasien dan atau
keluarganya, serta kepada Pimpinan RS dan atau staf RS.
·
On-site observasi terhadap kegiatan pelayanan,
maupun untuk melihat bukti secara fisik, baik berupa dokumen maupun fasilitas
rumah sakit.
Implementasi
tersebut, tentunya harus didasarkan pada regulasi yang telah ditetapkan oleh
Pimpinan RS (Kepala/Direktur RS).
Berdasarkan
hal tersebut diatas, untuk membantu RS dalam menyusun dokumen akreditasi, yang
juga dalam upaya membangun sistem manajemen RS, maka Komisi Akreditasi Rumah
Sakit memandang perlu untuk membuat Panduan Penyusunan Dokumen Akreditasi RS
ini.
Tujuan disusunnya
Panduan Penyusunan Dokumen Akreditasi adalah:
a.
Tersedianya panduan bagi RS dalam
penyusunan dokumen yang berbentuk regulasi RS;
b.
Tersedianya panduan bagi
pembimbing dalam melakukan bimbingan akreditasi;
c.
Tersedianya panduan untuk
pelatihan surveior akreditasi.
Sasaran dari buku panduan ini adalah pimpinan rumah sakit,
pembimbing dan surveior dari Komisi
Akreditasi Rumah Sakit.
BAB II DOKUMEN AKREDITASI
Yang
dimaksud dokumen akreditasi adalah semua dokumen yang harus disiapkan RS dalam
pelaksanaan akreditasi RS. Dalam hal ini dokumen dibedakan menjadi 2 (dua)
jenis, yaitu dokumen yang merupakan regulasi dan dokumen sebagai bukti
pelaksanaan kegiatan. Untuk dokumen yang merupakan regulasi, sangat dianjurkan
untuk dibuat dalam bentuk Panduan Tata Naskah Rumah Sakit.
Dokumen regulasi di
RS, dapat dibedakan menjadi:
1.
Regulasi pelayanan RS, yang
terdiri dari:
·
Kebijakan Pelayanan RS
·
Pedoman/Panduan Pelayanan RS
·
Standar Prosedur Operasional (SPO)
·
Rencana jangka panjang (Renstra,
Rencana strategi bisnis, bisnis plan, dll)
·
Rencana kerja tahunan (RKA, RBA
atau lainnya)
2.
Regulasi di unit kerja RS yang
terdiri dari:
·
Kebijakan Pelayanan RS
·
Pedoman/Panduan Pelayanan RS
·
Standar Prosedur Operasional (SPO)
·
Program (Rencana kerja tahunan
unit kerja)
Kebijakan dan pedoman dapat ditetapkan
berdasarkan keputusan atau peraturan Direktur sesuai dengan panduan tata naskah
di masing – masing RS.
Dokumen sebagai bukti pelaksanaan, terdiri dari:
1.
Bukti tertulis kegiatan/rekam
kegiatan
2.
Dokumen pendukung lainnya :
misalnya Ijazah, sertifikat pelatihan, serifikat perijinan, kaliberasi, dll.
Kebijakan,
pedoman/panduan, dan prosedur merupakan kelompok dokumen regulasi sebagai acuan
untuk melaksanakan kegiatan, dimana kebijakan merupakan regulasi yang tertinggi
di RS, kemudian diikuti dengan pedoman/panduan dan kemudian prosedur (SPO).
Karena itu untuk menyusun pedoman/panduan harus mengacu pada kebijakan-kebijakan yang sudah dikeluarkan
oleh RS, sedangkan untuk menyusun SPO harus berdasarkan kebijakan dan pedoman/panduan.
Program
kerja RS dimulai dengan rencana stratrejik (renstra) untuk selama 5 tahun, yang
dijabarkan dalam rencana kerja tahunan (misalnya RKA, RBA atau lainnya).
Program kerja termasuk dalam regulasi karena memiliki sifat pengaturan dalam
rencana kegiatan beserta anggarannya. Oleh karena itu program kerja selalu
dijadikan acuan pada saat dilakukan evaluasi kinerja.
BAB III
KEBIJAKAN DAN PEDOMAN/PANDUAN
3.1
KEBIJAKAN
Kebijakan
RS adalah penetapan Direktur/Pimpinan RS pada tataran strategis atau bersifat
garis besar yang mengikat.
Karena kebijakan
bersifat garis besar maka untuk penerapan kebijakan tersebut perlu disusun
pedoman/panduan dan prosedur sehingga ada kejelasan langkah – langkah untuk
melaksanakan kebijakan tersebut.
Kebijakan ditetapkan
dengan peraturan atau keputusan Direktur/Pimpinan RS. Kebijakan dapat
dituangkan dalam pasal-pasal di dalam peraturan/keputusan tersebut, atau
merupakan lampiran dari peraturan/keputusan.
Contoh format
dokumen untuk Kebijakan adalah format peraturan/keputusan Direktur RS/Pimpinan
RS sebagai berikut :
a. Pembukaan
·
Judul : Peraturan/Keputusan
Direktur RS tentang Kebijakan pelayanan .........
·
Nomor : sesuai dengan nomor surat
peraturan/keputusan di RS.
·
Jabatan pembuat
peraturan/keputusan ditulis simetris, diletakkan di tengah margin serta ditulis
dengan huruf kapital.
·
Konsiderans.
1. Konsiderans Menimbang, memuat uraian singkat tentang pokok-pokok pikiran
yang menjadi latar belakang dan alasan pembuatan peraturan/keputusan. Huruf
awal kata menimbang ditulis dengan huruf kapital diakhiri dengan tanda baca titik dua (J dan diletakkan
di bagian kiri;
2. Konsiderans Mengingat, yang memuat dasar kewenangan dan peraturan
perundang-undangan yang memerintahkan pembuatan peraturan/keputusan tersebut.
Peraturan perundang – undangan yang menjadi dasar hukum adalah peraturan yang
tingkatannya sederajat atau lebih tinggi. Konsiderans Mengingat diletakkan di
bagian kiri tegak lurus dengan kata menimbang.
b. Diktum
1. Diktum Memutuskan ditulis simetris di tengah, seluruhnya dengan huruf
kapital, serta diletakkan di tengah margin;
2. Diktum Menetapkan dicantumkan setelah kata memutuskan disejajarkan
ke bawah dengan kata menimbang dan mengingat, huruf awal kata menetapkan
ditulis dengan huruf kapital, dan
diakhiri dengan tanda baca titik dua;
3. Nama peraturan/keputusan sesuai dengan judul (kepala), seluruhnya
ditulis dengan huruf kapital dan diakhiri dengan tanda baca titik.
c. Batang Tubuh
1. Batang tubuh memuat semua substansi peraturan/keputusan yang dirumuskan
dalam 10diktum-diktum, misalnya :
KESATU :
KEDUA :
dst
2. Dicantumkan saat berlakunya peraturan/keputusan, perubahan, pembatalan,
pencabutan ketentuan, dan peraturan lainnya,
dan
3. Materi kebijakan dapat dibuat sebagai lampiran peraturan/keputusan, dan
pada halaman terakhir ditandatangani oleh pejabat yang menetapkan peraturan/keputusan.
d. Kaki
Kaki
peraturan/keputusan merupakan bagian akhir substansi peraturan/keputusan yang
memuat penanda tangan penetapan peraturan/keputusan, pengundangan
peraturan/keputusan yang terdiri
atas tempat dan tanggal penetapan, nama jabatan, tanda tangan pejabat,
dan nama lengkap pejabat yang menandatangani.
e.
Penandatanganan
Peraturan/Keputusan Direktur/Pimpinan RS ditandatangani oleh Direktur/Pimpinan RS.
f.
Lampiran peraturan/keputusan :
·
Halaman pertama harus dicantumkan judul dan nomer peraturan/keputusan.
·
Halaman terakhir harus
ditandatangani oleh Direktur/Pimpinan RS .
3.2
PEDOMAN/PANDUAN
Pedoman
adalah kumpulan ketentuan dasar yang memberi arah bagaimana sesuatu harus
dilakukan, dengan demikian merupakan hal pokok yang menjadi dasar untuk
menentukan atau melaksanakan kegiatan. Sedangkan panduan adalah merupakan
petunjuk dalam melakukan kegiatan. Dengan demikian, dapat diartikan bahwa
pedoman mengatur beberapa hal, sedangkan panduan hanya meliputi 1 (satu) kegiatan.
Agar pedoman/panduan dapat dimplementasikan dengan baik dan benar, diperlukan
pengaturan melalui SPO.
Mengingat sangat
bervariasinya bentuk dan isi pedoman/panduan maka sulit untuk dibuat standar
sistematikanya atau format bakunya. Oleh karena itu RS dapat menyusun/membuat
sistematika buku pedoman/panduan sesuai kebutuhan. Namun, ada beberapa hal yang
perlu diperhatikan untuk dokumen pedoman/panduan ini yaitu :
·
Setiap pedoman/panduan harus
dilengkapi dengan peraturan/keputusan Direktur/Pimpinan RS untuk pemberlakukan
pedoman/panduan tersebut. Bila Direktur/Pimpinan RS diganti,
peraturan/keputusan Direktur/Pimpinan RS untuk pemberlakuan pedoman/panduan
tidak perlu diganti. Peraturan/Keputusan Direktur/pimpinan RS diganti bila
memang ada perubahan dalam pedoman/panduan tersebut.
·
Setiap pedoman/panduan sebaiknya
dilakukan evaluasi minimal setiap 2-3 tahun
sekali.
·
Bila Kementerian Kesehatan sudah
menerbitkan pedoman/panduan untuk suatu kegiatan/pelayanan tertentu maka RS
dalam membuat pedoman/panduan wajib mengacu pada pedoman/panduan yang
diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan tersebut.
·
Walaupun format baku sistematika
pedoman/panduan tidak ditetapkan, namun ada sistematika yang lazim digunakan
sebagai berikut :
a. Format Pedoman Pengorganisasian Unit Kerja :
BAB I Pendahuluan
BAB II Gambaran Umum RS
BAB III Visi, Misi, Falsafah, Nilai dan Tujuan
RS BAB IV Struktur Organisasi RS
BAB V Struktur Organisasi Unit Kerja BAB VI
Uraian Jabatan
BAB VII Tata Hubungan Kerja
BAB VIII Pola Ketenagaan dan Kualifikasi
Personil BAB IX Kegiatan Orientasi
BAB X Pertemuan/rapat BAB XI
Pelaporan
1. Laporan Harian
2.
Laporan Bulanan
3.
Laporan Tahunan
b.
Format Pedoman Pelayanan Unit Kerja
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
B. Tujuan Pedoman
C. Ruang Lingkup Pelayanan
D. Batasan Operasional
E. Landasan Hukum
BAB II STANDAR KETENAGAAN
A. Kualifikasi Sumber Daya Manusia
B. Distribusi Ketenagaan
C. Pengaturan Jaga
BAB III STANDAR FASILITAS
A.
Denah Ruang
B.
Standar Fasilitas
BAB IV TATA LAKSANA PELAYANAN BAB V LOGISTIK
BAB VI KESELAMATAN PASIEN BAB VII KESELAMATAN
KERJA BAB VIII PENGENDALIAN MUTU BAB IX PENUTUP
c. Format Panduan Pelayanan RS
BAB I DEFINISI
BAB II RUANG LINGKUP BAB III TATA LAKSANA BAB
IV DOKUMENTASI
Sistematika panduan
pelayanan RS tersebut diatas bukanlah baku tergantung dari materi/isi panduan.
Pedoman/panduan yang harus dibuat adalah pedoman/panduan minimal yang harus ada
di RS yang di persyaratkan sebagai regulasi yang diminta dalam elemen
penilaian.
Bagi rumah sakit
yang telah menggunakan e-file tetap harus
mempunyai hard copy pedoman/panduan
yang dikelola oleh Tim Akreditasi Rumah Sakit atau
Bagian Sekretariat RS, sedangkan di unit kerja bisa dengan melihat di
intranet rumah sakit.
BAB IV PROSEDUR
4.1
BEBERAPA ISTILAH PROSEDUR YANG
SERING DIGUNAKAN YAITU :
·
Standard Operating Procedure (SOP), istilah
ini lazim digunakan namun bukan merupakan istilah baku di Indonesia.
·
Standar Prosedur Operasional
(SPO), istilah ini digunakan di Undang- undang Nomor 29 Tahun 2004 Tentang
Praktik Kedokteran dan Undang-undang Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit.
·
Prosedur tetap (Protap)
·
Prosedur kerja
·
Prosedur tindakan
·
Prosedur penatalaksanaan
·
Petunjuk teknis.
Walaupun banyak
istilah, namun istilah digunakan adalah SPO karena sesuai dengan yang tercantum
di dalam undang-undang. Oleh karena itu untuk selanjutnya istilah yang
digunakan di buku panduan ini adalah SPO.
4.2. PENGERTIAN
Yang dimaksud
dengan SPO adalah :
Suatu perangkat
instruksi/ langkah-langkah yang dibakukan untuk menyelesaikan proses kerja
rutin tertentu.
4.3. TUJUAN PENYUSUNAN SPO
Agar berbagai
proses kerja rutin terlaksana dengan efisien, efektif, konsisten/ seragam dan
aman, dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan melalui pemenuhan standar yang
berlaku.
4.4. MANFAAT SPO
·
Memenuhi persyaratan standar
pelayanan RS/Akreditasi RS.
·
Mendokumentasi langkah-langkah kegiatan.
Contoh:
·
Memastikan staf RS memahami
bagaimana melaksanakan pekerjaannnya.
SPO Pemberian informasi, SPO Pemasangan infus, SPO Pemindahan pasien dari tempat tidur ke brandkar.
4.5.
FORMAT SPO
1.
Format SPO sesuai dengan lampiran
Surat Edaran Direktur Pelayanan Medik Spesialistik nomer YM.00.02.2.2.837
tertanggal 1 Juni 2001, perihal bentuk SPO.
2.
Format mulai diberlakukan 1
Januari 2002.
3.
Format merupakan format minimal,
format ini dapat diberi tambahan materi misalnya nama penyusun SPO, unit yang
memeriksa SPO, dll, namun tidak boleh mengurangi item- item yang ada di SPO .
4.
Format SPO sebagai berikut :
NAMA RS DAN LOGO |
JUDUL
SPO |
||
No. Dokumen |
No. Revisi |
Halaman |
|
SPO |
Tanggal terbit |
Ditetapkan : Direktur RS |
|
PENGERTIAN |
|
||
TUJUAN |
|
||
KEBIJAKAN |
|
||
PROSEDUR |
|
||
UNIT TERKAIT |
|
Penjelasan :
Penulisan SPO yang
harus tetap di dalam tabel/ kotak adalah : nama RS dan logo, judul SPO, SPO, no
dokumen, no revisi, tanggal terbit dan tanda tangan Direktur RS, sedangkan
untuk pengertian, tujuan, kebijakan, prosedur dan unit terkait boleh tidak
diberi kotak/tabel.
4. 6. Petunjuk Pengisian SPO
a. Kotak Heading: masing-masing kotak (Rumah Sakit, Judul SPO, No. dokumen, No. Revisi,
Halaman, Prosedur Tetap, Tanggal terbit, Ditetapkan Direktur) diisi sebagai
berikut :
1.
Heading dan kotaknya dicetak pada
setiap halaman. Pada halaman pertama kotak heading harus lengkap, untuk
halaman-halaman berikutnya kotak heading dapat hanya memuat : Kotak Nama RS,
Judul SPO, No. Dokumen, No. Revisi dan Halaman.
2.
Kotak RS diberi nama RS dan logo
RS (bila RS sudah mempunyai logo).
3.
Judul SPO : diberi judul/nama SPO
sesuai proses kerjanya.
4.
No. Dokumen : diisi sesuai dengan
ketentuan penomoran yang berlaku di RS yang bersangkutan, yang dibuat
sistematis agar ada keseragaman.
5.
No. Revisi : diisi dengan status
revisi, dianjurkan menggunakan huruf. Contoh : dokumen baru diberi huruf A,
dokumen revisi pertama diberi huruf B dan
seterusnya. Tetapi dapat juga dengan angka, misalnya untuk dokumen baru
dapat diberi nomor 0, sedangkan dokumen revisi pertama diberi nomor 1, dan seterusnya.
6.
Halaman: diisi nomor halaman
dengan mencantumkan juga total halaman untuk SPO tersebut. Misalnya : halaman
pertama: 1/5, halaman kedua: 2/5, halaman terakhir : 5/5.
7.
SPO diberi penamaan sesuai
ketentuan (istilah) yang digunakan RS, misalnya : SPO, prosedur, prosedur
tetap, petunjuk pelaksanaan, prosedur kerja dan sebagainya.
8.
Tanggal terbit : diberi tanggal
sesuai tanggal terbitnya atau tanggal diberlakukannya SPO tersebut.
9.
Ditetapkan Direktur : diberi tanda
tangan Direktur dan nama jelasnya.
b. Isi SPO :
1.
Pengertian: berisi penjelasan dan atau
definisi tentang istilah yang mungkin sulit dipahami atau menyebabkan salah
pengertian.
2.
Tujuan: berisi tujuan pelaksanaan SPO secara
spesifik. Kata kunci : ”
Sebagai acuan penerapan
langkah-langkah untuk...... ”
3.
Kebijakan: berisi kebijakan Direktur/Pimpinan
RS yang menjadi dasar dibuatnya SPO tsb. Dicantumkan kebijakan yang mendasari
SPO tersebut, kemudian diikuti dengan peraturan/keputusan dari kebijakan terkait.
4.
Prosedur: bagian ini merupakan bagian utama
yang menguraikan langkah-langkah kegiatan untuk menyelesaikan proses kerja tertentu.
5.
Unit terkait: berisi unit-unit yang terkait
dan atau prosedur terkait dalam proses kerja
tersebut.
4.6.
TATA CARA PENGELOLAAN SPO
1. RS agar menetapkan siapa yang mengelola SPO
2.
Pengelola SPO harus mempunyai
arsip seluruh SPO RS
3.
Pengelola SPO agar membuat tata
cara penyusunan, penomoran, distribusi, penarikan, penyimpanan, evaluasi dan
revisi SPO
4.7.
TATA CARA PENYUSUNAN SPO
1.
Hal-hal yang perlu diingat :
·
Siapa yang yang harus menulis atau
menyusun SPO.
·
Bagaimana merencanakan dan
mengembangkan SPO.
·
Bagaimana SPO dapat dikenali.
·
Bagaimana memperkenalkan SPO
kepada pelaksana dan unit terkait.
·
Bagaimana pengendalian SPO nya
(nomor, revisi dan distribusi).
2.
Syarat penyusunan SPO :
·
Identifikasi kebutuhan yakni
mengidentifikasi apakah kegiatan yang dilakukan saat ini sudah ada SPO belum
dan bila sudah ada agar diidentifikasi, apakah SPO masih efektik atau tidak.
·
Perlu ditekankan bahwa SPO harus
ditulis oleh mereka yang melakukan pekerjaan tersebut atau oleh unit kerja
tersebut, Tim atau panitia yang ditunjuk oleh Direktur/Pimpinan RS hanya untuk
menganggapi dan mengkoreksi SPO tersebut. Hal tersebut sangatlah
penting, karena komitmen terhadap pelaksanaan SPO hanya diperoleh dengan adanya
keterlibatan pesonel/unit kerja dalam penyusunan SPO.
·
SPO harus merupakan flow charting dari suatu kegiatan.
Pelaksana atau unit kerja agar mencatat proses kegiatan dan membuat alurnya
kemudian Tim/Panitia diminta memberikan tanggapan.
·
Didalam SPO harus dapat dikenali
dengan jelas siapa melakukan apa, dimana, kapan dan mengapa.
·
SPO jangan menggunakan kalimat
majemuk. Subyek, predikat dan obyek harus jelas.
·
SPO harus menggunakan kalimat
perintah/instruksi dengan bahasa yang dikenal
pemakai.
·
SPO harus jelas ringkas dan mudah
dilaksanakan. Untuk SPO pelayanan pasien maka harus memperhatikan aspek
keselamatan, keamanan dan kenyamanan pasien. Untuk SPO profesi harus mengacu
kepada standar profesi, standar pelayanan, mengikuti perkembangan IPTEK dan
memperhatikan aspek keselamatan pasien.
3. Proses penyusunan SPO
·
SPO disusun dengan menggunakan
format SPO sesuai dengan lampiran Surat Edaran Direktur Pelayanan Medik
Spesialistik nomer YM.00.02.2.2.837 tertanggal 1 Juni 2001, perihal bentuk SPO.
·
Penyusunan SPO dapat dikelola oleh
suatu Tim/panitia dengan mekanisme sebagai berikut :
1.
Pelaksana atau unit kerja menyusun
SPO dengan melibatkan unit terkait.
2.
SPO yang telah disusun oleh
pelaksana atau unit kerja disampaikan ke Tim/Panitia SPO.
3.
Fungsi Tim/Panitia SPO :
à
Memberikan tanggapan, mengkoreksi
dan memperbaiki terhadap SPO yang telah disusun oleh pelaksana/unit kerja baik
dari segi bahasa maupun penulisan.
à
Sebagai koordinator dari SPO yang
sudah dibuat oleh masing-masing unit kerja sehingga tidak terjadi duplikasi
SPO/tumpang tindih SPO antar unit.
à
Melakukan cek ulang terhadap
SPO-SPO yang akan di tanda tanagni oleh Drektur RS
·
Peyusunan SPO dilakukan dengan
mengidentifikasi kebutuhan SPO. Untuk SPO pelayanan dan SPO admnistrasi, untuk
melakukan identifikasi kebutuhan SPO bisa dilakukan dengan menggambarkan proses
bisnis di unit
kerja tersebut atau alur kegiatan dari kerja yang dilakukan di unit tersebut.
Sedangkan untuk SPO Profesi identifikasi kebutuhan dilakukan dengan mengetahui
pola penyakit yang sering ditangani di unit kerja tersebut. Dari identifikasi
kebutuhan SPO maka di suatu unit kerja dapat diketahui berapa banyak dan macam
SPO yang harus dibuat/disusun. Untuk melakukan identifikasi kebutuhan SPO dapat
pula dilakukan dengan memperhatikan elemen penilaian pada standar akreditasi
rumah sakit, minimal SPO-SPO apa saja yang
harus ada. SPO yang dipersyaratkan di elemen penilaian adalah SPO minimal yang
harus ada di rumah sakit. Sedangkan identifikasi SPO dengan menggambarkan
terlebih dahulu proses bisnis di unit kerja adalah seluruh SPO secara lengkap
yang harus ada di unit kerja tersebut.
·
Mengingat SPO merupakan flow charting dari proses kegiatan maka
untuk memperoleh pengertian yang jelas bagi subyek, penulisan SPO adalah
dimulai dengan membuat flow chart dari
kegiatan yang dilaksanakan. Caranya adalah membuat diagram kotak sederhana yang
menggambarkan langkah penting dari seluruh proses.
Contoh : diagram
kotak untuk pembelian bahan yang digunakan di RS.
Setelah dibuatkan
diagram kotak maka diuraikan kegiatan di masing- masing kotak dan dibuat
alurnya.
·
Semua SPO harus ditandatangani
oleh Direktur/Pimpinan RS.
·
Untuk SPO pelayanan dan SPO
administrasi, sebagian memerlukan uji coba
·
Agar SPO adapat dikenali oleh
pelaksana maka perlu dilakukan sosialisasi SPO-SPO tersebut dan bila SPO
tersebut rumit maka untuk melaksanakan SPO tersebut perlu dilakukan pelatihan.
4. Yang mempengaruhi keberhasilan penyusunan SPO
·
Ada komitmen dari pimpinan RS yang
terlihat dengan adanya dukungan fasilitas dan sumber daya lainnya
·
Ada fasilitator/petugas yang
mempunyai kemampuan dan kemauan untuk menyusun SPO, jadi ada aspek pekerjaan
dan aspek psikologis.
·
Ada target waktu yaitu ada target
dan jadwal yang disusun dan disepakati
·
Adanya pemantauan dan pelaporan
kemajuan penyusunan SPO
4.8 TATA CARA PENOMORAN SPO
1. Semua SPO harus diberi nomor
2.
RS agar membuat kebijakan tentang
pemberian nomor untuk SPO.
3.
Pemberian nomor bisa mengikuti
tata persuratan RS atau ketentuan penomoran yang khusus untuk SPO (bisa
menggunakan garis miring atau dengan sistem digit). Pemberian nomor sebaiknya
secara sentral.
4.
Kode-kode yang dpergunakan untuk
pemberian nomor :
§ Kode unit kerja : masing-masing unit kerja di RS mempunyai kode
sendri-sendiri, kode bisa berbentuk angka bisa juga bebentuk huruf. Sebagai
contoh Instalasi gawat darurat mempunyai kode 08 (bila kode berbentuk angka)
atau huruf : g (bila kode berbentuk huruf)
§ Kode SPO : adalah didalam tata persuratan RS yang diberikan untuk SPO,
kode bisa berbentuk angka atau huruf. Sebagai contoh : kode untuk SPO adalah 03
(bila kode berbentuk angka) atau c (bila kode berbentuk huruf)
§ Nomer urut SPO adalah urutan nomer SPO di dalam unit kerja.
§ Contoh penomoran SPO di Instalasi Gawat Darurat :
08.03.15 (artinya
SPO dari Instalasi Gawat Darurat dengan nomer urut SPO = 15) atau g.c.15 (bila
penomoran dengan huruf)
Contoh penomoran
SPO lainnya :
§ SPO yang khusus
untuk satu unit,
misalnya IGD /IGD/bulan/tahun;
§ Satu SPO dipergunakan oleh 2 unit yang berbeda misalnya SPO rujukan
pasien maka penomoran bisa sebagai berikut /IGD/Keperawatan/bulan/tahun
4.9 TATA CARA PENYIMPANAN SPO
1.
Yang dimaksud penyimpanan adalah
bagaimana SPO tersebut disimpan.
2.
SPO asli agar disimpan di
sekretariat Tim akreditasi RS atau Bagian sekretariat RS, sesuai dengan
kebijakan yang berlaku di RS tersebut tentang tata cara pengarsipan dokumen.
Penyimpanan SPO yang asli harus rapi, sesuai metode pengarsipan dokumen
sehingga mudah dicari kembai bila diperlukan.
3.
SPO foto copy ada di simpan di
masing-masing unit kerja dimana SPO tersebut dipergunakan. Bila SPO tersebut
sudah tidak berlaku lagi atau tidak dipergunakan lagi karena di revisi
atau hal lainnya maka unit kerja wajib
mengembalikan SPO yang sudah tidak berlaku tersebut ke sekretariat Tim
Akreditasi/Bagian sekretariat RS sehingga di unit kerja hanya ada SPO yang
masih berlaku saja. Sekretariat Tim Akreditasi/Bagian sekretariat RS dapat
memusnahkan foto copy SPO yang tidak berlaku tersebut, namun untuk SPO nya yang
asli agar tetap disimpan, dengan lama penyimpanan sesuai ketentuan dalam
pengarsipan dokumen di RS.
4.
SPO di unit kerja harus harus
diletakkan ditempat yang mudah dilihat, mudah diambil dan mudah dibaca oleh pelaksana.
5.
Bagi rumah sakit yang sudah
menggunakan e-file maka penyimpanan
SPO sebagai berikut :
·
Setiap SPO harus di print-out dan
disimpan sebagai SPO asli .
·
SPO di unit kerja tidak perlu hard copy, SPO bisa dilihat di intranet
di rumah sakit. Namun untuk SPO penanganan gawat darurat tetap harus dibuatkan hard copynya.
4.10 TATA CARA PENDISTRIBUSIAN SPO
1.
Yang dimaksud dengan distribusi
adalah kegiatan atau usaha menyampaikan SPO kepada unit kerja dan atau
pelaksana yang memerlukan SPO tersebut agar dapat sebagai panduan dalam
melaksanakan kegiatannya. Kegiatan ini dilakukan oleh Tim Akreditasi RS atau Bagian
sekretariat RS sesuai kebijakan RS dalam pengendaian dokumen.
2.
Distribusi harus memakai buku
ekspedisi dan atau formulir tanda terima
3.
Distribusi SPO bisa hanya untuk
unit kerja tertentu tetapi bisa juga untuk seluruh unit kerja. Hal tersebut
tergantung jenis SPO tersebut, bila SPO tersebut merupakan acuan untuk
melakukan kegiatan di semua unit kerja maka SPO ddistribusikan ke semua unit kerja.
Namun bila SPO tersebut hanya untuk unit kerja tertentu maka distribusi SPO
hanya untuk unit kerja tertentu tersebut dan unit terkait yang tertulis di SPO tersebut.
4.
Bagi rumah sakit yang sudah
menggunakan e-file maka distribusi
SPO bisa melalui intranet dan diatur kewenangan otorisasi di setiap unit kerja,
sehingga unit kerja dapat mengetahui batas kewenangan dalam membuka SPO
4.11 TATA CARA EVALUASI
1.
Evaluasi SPO dilaksanakan sesuai
kebutuhan dan maksimal 3 tahun sekali.
2.
Evaluasi SPO dilakukan oleh masing-masing
unit kerja yang dipimpin oleh kepala unit kerja.
3.
Hasil evaluasi : SPO masih tetap
bisa dipergunakan atau SPO perlu diperbaiki/direvisi. Perbaikan/revisi bisa isi
SPO sebagaian atau seluruhnya.
4.
Perbaikan/revisi perlu dilakukan
bila :
·
Alur di SPO sudah tidak sesuai
dengan keadaan yang ada
·
Adanya perkembagan IPTEK
·
Adanya perubahan organisasi atau
kebijakan baru.
·
Adanya perubahan fasilitas
5.
Pergantian direktur/pimpinan RS,
bila SPO memang masih sesuai/dipergunakan maka tidak perlu di revisi.
4.12 INSTRUKSI KERJA
Pada akreditasi RS
tidak dikenal istilah instruksi kerja. Hal ini sesuai dengan yang tercantum,
baik pada Undang-undang 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran maupun
Undang-undang Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit tentang penjelasan SPO.
Pada akreditasi RS instruksi kerja adalah SPO karena instruksi kerja juga
merupakan suatu perangkat instruksi/langkah-langkah yang dibakukan untuk
menyelesaikan proses kerja rutin tertentu.
BAB V PROGRAM
5.1. PENGERTIAN PROGRAM
Ada banyak
pengertian tentang PROGRAM sebagai berikut :
a. Menurut Collins Cobuild English Language Dictionary PROGRAM adalah:
·
Rencana berskala besar dan
terperinci yang dibuat untuk suatu tujuan tertentu.
·
Sebuah rencana kegiatan atau
pekerjaan yang akan dilaksanakan, termasuk waktu kapan setiap kegiatan itu
harus terjadi atau akan dilaksanakan.
b.
Menurut Longman PROGRAM adalah :
Sebuah
rencana yang baku tentang rangkaian kegiatan, daftar tugas dan lain sebagainya.
c.
Menurut American Heritage
Dictionary PROGRAM adalah :
Sebuah
prosedur untuk menyelesaiakan masalah (problem solving), termasuk pengumpulan
data, memprosesnya dan presentasi hasilnya.
d. Menurut Oxford Advanced Leaner’s Dictionary of Current English , program
adalah :
Sebuah rencana
tentang apa yang akan dikerjakan.
e.
Buku Panduan Perencanaan Strategis
dan pengukuran kinerja
yang dikeluarkan oleh Kantor
Menteri Negara Riset dan Teknologi , yang dimaksud program adalah :
Penjabaran
terperinci tentang strategi dan langkah-langkah yang dipergunakan untuk
mencapai tujuan lembaga.
f.
Kesimpulan
Berdasarkan
beberapa pengertian tersebut diatas maka dapat disimpulkan bahwa PROGRAM berisi
rencana kegiatan yang akan
dilaksanakan yang disusun secara rinci yang dipergunakan untuk mencapai tujuan
lembaga/unit kerja..
5.2
KETENTUAN PROGRAM DI DALAM STANDAR
AKREDITASI RS
A.
Tujuan program Umum :
Sebagai panduan
dalam melaksanakan kegiatan unit kerja sehingga tujuan program dapat tercapai.
Khusus :
1.
Adanya kejelasan langkah-langkah
dalam melaksanakan kegiatan.
2.
Adanya kejelasan siapa yang
melaksanakan kegiatan dan bagaimana melaksanakan kegiatan tersebut sehingga
tujuan dapat tercapai.
3.
Adanya kejelasan sasaran, tujuan
dan waktu pelaksanaan kegiatan.
B. SISTEMATIKA/FORMAT PROGRAM
Sistematika atau format program sebagai berikut :
1.
Pendahuluan
2.
Latar belakang
3.
Tujuan umum dan tujuan khusus
4.
Kegiatan pokok dan rincian kegiatan
5.
Cara melaksanakan legiatan
6.
Sasaran
7.
Skedul (Jadwal) pelaksanaan kegiatan
8.
Evaluasi pelaksanaan kegiatan dan pelaporan
9.
Pencatatan, pelaporan dan evaluasi kegiatan
Sistematika/format
tersebut diatas adalah minimal, RS dapat menambah sesuai kebutuhan, tetapi
tidak diperbolehkan mengurangi. Contoh penambahan : ditambah point untuk
pembiayaan/anggaran.
C.
PETUNJUK PENULISAN Pendahuluan
Yang ditulis dalam
pendahuluan adalah hal-hal yang bersifat umum yang masih terkait dengan
program.
Latar belakang
Latar belakang
adalah merupakan justifikasi atau alasan mengapa program tersebut disusun.
Sebaiknya dilengkapi dengan data-data sehingga alasan diperlukan program
tersebut dapat lebih kuat.
Tujuan umum dan tujuan khusus
Tujuan disini
adalah merupakan tujuan program. Tujuan umum adalah tujuan secara garis
besarnya, sedangkan tujuan khusus adalah tujuan secara rinci.
Kegiatan pokok dan rincian kegiatan
Kegiatan pokok dan
rincian kegiatan adalah langkah-langkah kegiatan yang harus dilakukan sehingga
tercapainya program tersebut. Karena itu antara tujuan dan kegiatan harus
berkaitan dan sejalan.
Cara melaksanakan kegiatan
Cara melaksanakan
kegiatan adalah metode untuk melaksanakan kegiatan pokok dan rincian kegiatan.
Metode tersebut bisa antara
bisa dengan membentuk ti, melakukan rapat, melakukan audit, dan
lain-lain.
Sasaran
Sasaran program adalah target per tahun yang
spesifik dan terukur untuk mencapai tujuan-tujuan program
Sasaran program menunjukkan hasil antara yang diperlukan untuk
merealisir tujuan tertentu. Penyusunan sasaran program perlu memperhatikan
hal-hal sebagai berikut :
Sasaran yang baik memenuhi “SMART”
yaitu :
1.
Specific : sasaran harus menggambarkan hasil
spesifik yang diinginkan, bukan cara pencapaiannya. Sasaran harus memberikan
arah dan tolok ukur yang jelas sehingga dapat dijadikan landasan untuk
penyusunan strategi dan kegiatan yang spesifik
pula.
2.
Measurable : sasaran harus terukur dan dapat
dipergunakan untuk memastikan apa dan kapan pencapaiannya. Akuntabilitas harus
ditanamkan kedalam proses perencanaan. Oleh karenanya metodologi untuk mengukur
pencapaian sasaran (keberhasilan program) harus ditetapkan sebelum kegiatan
yang terkait dengan sasaran tersebut dilaksanakan.
3.
Aggressive but Attainable : Apabila sasaran
harus dijadikan standard keberhasilan, maka sasaran harus menantang, namun
tidak boleh mengandung target yang tidak layak. Umpamanya kita bisa menetapkan
sebagai suatu sasaran “ pengurangan kematian misalnya di IGD hanya sampai
ketingkat tertentu” namun “meniadakan kematian” merupakan hal yang tidak
dapat dipastikan kelayakannya.
4.
Result oriented : sedapat mungkin sasaran
harus menspesifikasikan hasil yang ingin dicapai. Misalnya : mengurangi
komplain pasien sebesar 50 %
5.
Time bound : sasaran sebaiknya dapat dicapai
dalam waktu yang relatif pendek, mulai dari beberapa minggu sampai ke beberapa
bulan, sebaiknya kurang dari 1 tahun. Kalau ada program 5 (lima)
tahun dibuat
sasaran antara. Sasaran akan lebih mudah dikelola dan dapat lebih serasi dengan
proses anggaran apabila dibuatnya sesuai dengan batas-batas tahun anggaran di
rumah sakit.
Seni didalam
penentuan sasaran adalah menimbulkan tantangan yang dapat dicapai. Sasaran yang
terbaik adalah sasaran yang dapat mendorong peningkatan kapasitas rumah sakit,
namun dalam batas-batas kelayakan. Sasaran yang baik itu tidak hanya akan
meningkatkan program dan jasa pelayanan yang dihasilkan, namun juga menumbuhkan
kebanggaan Dan rasa percaya diri pada para pelaksanya. Sebaliknya penerapan
target kinerja yang tidak mungkin
dicapai akan melemahkan motivasi, membunuh inisiatif dan menghambat daya
inovasi para karyawan.
Skedul (Jadwal) pelaksanaan kegiatan
Skedul atau jadwal
adalah merupakan perencanaan waktu melaksanakan langkah-langkah kegiatan
program. Lama waktu tergantung rencana program tersebut dilaksanakan. Untuk
program tahunan maka jadwal yang dibuat adalah jadwal untuk 1 tahun, sedangkan
untuk program 5 tahun maka jadwal yang harus dibuat adalah jadwal 5 tahun.
Skedul (jadwal) dapat dibuat time tabel sebagai berikut :
No |
KEGIATAN |
BULAN |
|||||||||||
1 |
2 |
3 |
4 |
5 |
6 |
7 |
8 |
9 |
10 |
11 |
12 |
||
1. |
Pembentukan Tim |
x |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
2. |
Rapat Tim |
X |
x |
X |
X |
X |
X |
X |
X |
X |
X |
X |
X |
3. |
Dst |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Evaluasi pelaksanaan kegiatan dan
pelaporannya
Yang dimaksud
dengan evaluasi pelaksanaan kegiatan adalah evaluasi dari skedul (jadwal )
kegiatan. Skedul (jadwal) tersebut akan dievaluasi setiap berapa bulan sekali
(kurun waktu tertentu), sehingga bila dari evaluasi diketahui ada pergeseran
jadwal atau penyimpangan jadwal maka dapat segera diperbaiki sehingga tidak
mengganggu program secara keseluruhan. Karena itu, yang ditulis dalam kerangka
acuan adalah kapan (setiap kurun waktu berapa lama) evaluasi pelaksanaan
kegiatan dilakukan dan siapa yang melakukan.
Yang dimaksud
dengan pelaporannya adalah bagaimana membuat laporan evaluasi pelaksanaan
kegiatan tersebut. Dan kapan laporan tersebut harus dibuat. Jadi yang harus
ditulis di dalam kerangka acuan adalah cara atau bagaimana membuat laporan
evaluasi dan kapan laporan tersebut harus dibuat dan ditujukan kepada siapa. .
Pencatatan, pelaporan dan evaluasi
kegiatan
Pencatatan adalah
catatan kegiatan, karena itu yang ditulis di dalam kerangka acuan adalah
bagaimana melakukan pencatatan kegiatan atau membuat dokumentasi kegiatan
Pelaporan adalah
bagaimana membuat laporan program dan kurun waktu (kapan) laporan harus diserahkan
sera kepada siapa saja laporan tersebut harus ditujukan.
Evaluasi kegiatan
adalah evaluasi pelaksanaan program secara menyeluruh. Jadi yang ditulis di
dalam krangka acuan bagaimana melakukan evaluasi dan kapan evaluasi harus
dilakukan.
BAB VI PENUTUP
Pada
prinsipnya dokumen akreditasi adalah TULIS
YANG DIKERJAKAN DAN KERJAKAN YANG DITULIS DAN BISA DIBUKTIKAN, namun pada
penerapannya
tidaklah semudah itu. Penyusunan kebijakan, pedoman/panduan, standar prosedur
operasional dan program selain diperlukan komitmen Direktur/Pimpinan RS juga
perlu staf yang mampu dan mau menyusun dokumen akreditasi tersebut. Dengan
tersusunnya Buku Panduan Penyusunan dokumen Akreditasi, diharapkan dapat
membantu RS dalam menyusun dokumen-dokumen yang terkait dengan akreditasi RS.