KONTRAK PERJANJIAN KERJA SAMA
KONSENTRASI
.........................................
NAMA PERGURUAN TINGGI..........................
Nomor :
.......................(diisi oleh Biro.......... )
Tanggal :
.......................(diisi oleh Biro.......... )
DIPA TA : 20……/……..
Nomor :
...../......../-/.......
Tanggal : ...........................
MAK : ...........................
Pelaksana :
[Nama
Kampus]
Alamat :
[Alamat
Kampus]
NPWP :
.............................
PERJANJIAN
KERJASAMA ANTARA
SEKRETARIAT
JENDERAL DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
DENGAN
NAMA PERGURUAN TINGGI................
TENTANG
PELAKSANAAN PROGRAM BEASISWA
UNGGULAN PROGRAM STUDI (D4/S1/S2/S3)
KONSENTRASI .........................................
NAMA PERGURUAN TINGGI..........................
Nomor (diisi oleh Biro PKLN)
Pada hari ini, ........., tanggal .............., bulan
................., tahun ..............., kami yang bertandatangan di bawah
ini:
1.
Nama :
NIP :
Jabatan :
Alamat :
Dalam hal ini
bertindak untuk dan atas nama Sekretaris Jenderal Departemen Pendidikan
Nasional Republik Indonesia, selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
2.
Nama :
NIP :
Jabatan :
Alamat :
Dalam hal
ini bertindak untuk
dan atas nama Pembantu
Rektor I......... Nama
Perguruan Tinggi........... , selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA bersepakat
untuk mengadakan perjanjian kerjasama dengan menggunakan jasa PIHAK KEDUA dalam melaksanakan program
Beasiswa Unggulan Depdiknas, berdasarkan atas pemikiran:
1. Bahwa
dalam rangka peningkatan mutu pendidikan dan pengembangan potensi sumberdaya
daerah guna melahirkan insan terbaik bangsa yang memiliki pemahaman kebangsaan
secara komprehensif, integritas dan kredibilitas tinggi, berkepribadian unggul,
moderat, serta peduli terhadap kehidupan
bangsa dan
negara, PIHAK PERTAMA bermaksud mengirim
mahasiswa berprestasi untuk mengikuti program pendidikan yang diselenggarakan
oleh PIHAK KEDUA.
2. Bahwa
PIHAK KEDUA bersedia untuk
melaksanakan pendidikan dimaksud pada point 1 dengan tenaga pengajar yang
berkualitas di bidangnya dan prasarana yang memadai.
Adapun ketentuan-ketentuan yang mengatur perjanjian kerjasama ini
adalah sebagai berikut:
Pasal 1 KETENTUAN UMUM
Dalam perjanjian kerjasama ini yang dimaksud dengan:
Mahasiswa adalah Warga Negara Indonesia sebagai peserta didik
berprestasi yang telah memenuhi syarat akademis dan ketentuan penyelenggaraan
Beasiswa Unggulan Depdiknas.
Program Studi........... Kosentrasi......... adalah pendidikan formal
jenjang yang
diselenggarakan oleh
.......nama PT.......
Seleksi adalah proses penjaringan calon peserta yang dilakukan oleh PIHAK KEDUA dalam menyelenggarakan tes,
baik tertulis maupun wawancara dan memenuhi persyaratan yang ditentukan PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA agar peserta dinyatakan lulus dan berhak mendapat
Beasiswa Unggulan serta mengikuti pendidikan di .......nama PT.........
Proses pendidikan adalah serangkaian proses belajar-mengajar yang
dilaksanakan untuk berlangsungnya pendidikan sampai dengan pencapaian gelar
akademik termasuk proses wisuda.
Beasiswa Unggulan Depdiknas adalah program beasiswa nasional dalam
rangka menyiapkan insan Indonesia yang cerdas dan kompetitif sesuai dengan visi
pendidikan nasional.
Pasal 2 TUJUAN
Tujuan umum program Beasiswa Unggulan adalah untuk meningkatkan
kemampuan sumberdaya manusia yang mendukung percepatan pembangunan daerah,
peningkatan inovasi teknologi, peningkatan Pendapatan Anggaran Daerah (PAD) dan
peningkatan mutu serta daya saing daerah.
Tujuan khusus meningkatkan sumber daya manusia perguruan tinggi yang
berdasarkan pada produk unggulan pendidikan Nasional serta menyiapkan perguruan
tinggi dalam rintisan mencapai World
Class University.
Untuk mencapai tujuan tersebut, PIHAK
PERTAMA menugaskan PIHAK KEDUA untuk
menyelenggarakan proses pendidikan bagi peserta program Besiswa Unggulan
Depdiknas sesuai dengan Pasal 1 Ayat (2).
PIHAK KEDUA bersedia menerima penugasan tersebut dan bertanggungjawab untuk
menyelenggarakan pendidikan sesuai dengan Pasal 1 Ayat (2).
Pasal 3 PESERTA PENDIDIKAN
1.
Peserta Beasiswa
Unggulan Program Studi........... Kosentrasi......... jenjang ....
yang diselenggarakan oleh .......nama
PT....... total berjumlah …(….) orang yang telah menjalani proses seleksi
dan harus menjalani proses belajar pada PIHAK
KEDUA.
2.
Nama-nama peserta pendidikan
adalah seperti yang tercantum pada lampiran 1 Kontrak Perjanjian Kerja sama ini.
3.
PIHAK
KEDUA tidak
diperkenankan mengubah dan atau mengganti nama-nama peserta yang telah
tercantum pada lampiran 1 Kontrak Perjanjian Kerja Sama.
Pasal 4 KURIKULUM PROGRAM
Kurikulum yang digunakan PIHAK
KEDUA dalam menyelenggarakan pendidikan adalah kurikulum Program
Program Jenjang............ Program
Studi..........
Konsentrasi.............nama PT....... dengan memperhatikan
tuntutan
kebutuhan
dari
PIHAK PERTAMA.
Pasal 5
JANGKA WAKTU PENDIDIKAN
1.
Jangka waktu pendidikan di
Program Jenjang [...............] Program Studi [ ]
Konsentrasi [.............] nama PT [.............] adalah selama ...
(..........) semester atau .......... (. ) bulan.
2. Jangka
waktu pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlangsung dari awal perkuliahan semester ........ (genap/gasal) mulai bulan [..........] tahun [................... ]
sampai dengan akhir masa studi.
3.
Tidak terdapat
perpanjangan waktu pemberian beasiswa pendidikan bagi peserta dari PIHAK PERTAMA.
Pasal 6 LINGKUP PEKERJAAN
PIHAK KEDUA dalam melaksanakan pekerjaan tersebut pada Pasal 1, diwajibkan menyusun
program pendidikan yang meliputi antara lain materi kuliah, strategi
pelaksanaan dan jadwal pelaksanaan serta evaluasi yang disampaikan kepada PIHAK PERTAMA secara tertulis.
Pasal 7
BIAYA PENDIDIKAN DAN BIAYA HIDUP
1.
PIHAK PERTAMA bertanggung jawab membiayai
Biaya Pendidikan untuk setiap orang selama jangka waktu pendidikan sebesar Rp. ………………
(………………….).
2.
PIHAK PERTAMA bertanggung jawab membiayai
Biaya Hidup untuk setiap orang mahasiswa per bulan sebesar Rp………
(…................... )
3.
Dalam jumlah biaya tersebut
pada Ayat (1) dan (2) pasal ini sudah termasuk pajak- pajak, bea materai, dan
biaya-biaya lain menurut ketentuan dan peraturan pemerintah yang berlaku, yang
timbul karena perbuatan dan atau pelaksanaan perjanjian ini dan menjadi beban PIHAK KEDUA.
4.
PIHAK
KEDUA tidak
diperkenankan menarik biaya tambahan pendidikan dan biaya kemahasiswaan kepada
karyasiswa diluar biaya pendidikan yang sudah disepakati dengan PIHAK PERTAMA.
5.
Pembiayaan Beasiswa Unggulan
dibebankan pada DIPA Sekretariat
Jenderal DEPDIKNAS Nomor ...../......../-/........ tanggal ....................
dan pembayaran pada tahun berikutnya akan dibebankan dalam DIPA Sekretariat Jenderal Depdiknas dan
atau DIPA lainnya sesuai dengan
ketentuan yang berlaku.
Pasal 8 PEMBAYARAN
Ketentuan pembayaran
beasiswa keseluruhan dari PIHAK PERTAMA ke
PIHAK KEDUA adalah sebagai berikut:
1.
Sesuai dengan
Pasal 7 Ayat (1) dan Ayat (2) akan melakukan pembayaran beasiswa
secara bertahap dengan rincian sebagai berikut:
a. Tahap I : (DIISI OLEH
BIRO PKLN)
b. Tahap II :
c. Tahap III :
d. Tahap IV, dst :
2.
Tahap I dana beasiswa yang
dibayarkan oleh PIHAK PERTAMA akan dibayarkan melalui
pembayaran langsung (LS) ke rekening PIHAK KEDUA.
Nama :
Nomor Rekening :
Bank :
Pembayaran pertama ini dilakukan segera setelah penandatanganan perjanjian
kerjasama ini dan untuk tahap selanjutnya akan dibayarkan sesuai dengan masa
DIPA tahun berikutnya.
3.
Pembayaran biaya hidup bagi
peserta Beasiswa Unggulan Depdiknas akan dihentikan apabila mahasiswa:
a.
Selesai studi;
b.
Drop out;
c.
Mendapat beasiswa lain;
d.
Pindah sekolah, atau
mengundurkan diri;
e.
Tidak memenuhi persyaratan akademis;
f. Hal lainnya yang
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4.
Sesuai dengan Pasal 8 Ayat
(3) butir b, c, d, dan f kepada PIHAK
KEDUA berkewajiban menarik seluruh biaya hidup yang telah diterima
mahasiswa peserta Beasiswa Unggulan (sesuai dengan lampiran 1)
5.
Sesuai dengan Ayat (3) pasal
8, kelebihan dana beasiswa diperhitungkan kedalam kewajiban PIHAK PERTAMA
sesuai dengan Pasal 7 Ayat (1) dan Ayat (2) untuk tahun berikutnya
dan apabila hingga akhir program Beasiswa Unggulan masih terdapat sisa dana
maka kelebihan dana tersebut wajib disetorkan kepada Kas Negera sesuai dengan
ketentuan yang berlaku.
6.
Ketentuan dan tata cara
penarikan, penyaluran dan pertanggungjawaban keuangan tunduk pada ketentuan
yang berlaku.
Pasal 9 PEMBAYARAN
PAJAK
Segala hal yang berkaitan dengan pajak sehubungan dengan Program
Beasiswa Unggulan Depdiknas akan
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan tata
perpajakan yang
berlaku dan dibayarkan oleh PIHAK KEDUA.
Pasal 10 PELAPORAN
PIHAK KEDUA berkewajiban untuk melaporkan evaluasi hasil studi dan laporan keuangan
kepada PIHAK PERTAMA selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja
setelah semester berakhir. Apabila mahasiswa sesuai dengan Pasal 3 Ayat (3)
tidak dapat menyelesaikan studinya sesuai dengan Kontrak Perjanjian Kerjasama,
maka PIHAK KEDUA berkewajiban
melaporkan secara tertulis kepada PIHAK PERTAMA. Evaluasi Hasil Studi yang
dikeluarkan oleh PIHAK KEDUA tidak
dapat diganggu- gugat oleh PIHAK PERTAMA.
Pasal 11
HAK DAN KEWAJIBAN
1.
PIHAK PERTAMA berhak untuk:
a. Menerima laporan
secara tertulis mengenai evaluasi hasil studi selambat- lambatnya 30 (tiga
puluh) hari kerja setelah semester berakhir.
b. Memberikan teguran
secara lisan dan atau tulisan kepada PIHAK
KEDUA selaku pelaksana program Beasiswa Unggulan jika terdapat hal-hal yang
bertentangan dengan ketentuan yang telah disepakati dalam kontrak perjanjian
kerja sama .
2.
PIHAK
KEDUA berhak untuk:
a.
Menentukan hasil seleksi
peserta pendidikan Program Jenjang............
Program
Studi.......... Konsentrasi.............nama
PT....... yang bersifat final dan tidak dapat diganggu-gugat.
b. Memberlakukan
ketentuan Akademik, Administrasi dan Keuangan sesuai dengan ketentuan yang
berlaku.
c. Menerima dana
Beasiswa Unggulan dari PIHAK PERTAMA sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 Ayat (1)
3.
PIHAK
PERTAMA berkewajiban:
a.
Membayar dana beasiswa
kepada PIHAK KEDUA sebagaimana
dimaksud pasal 7 Ayat (1) dan Ayat (2) dilaksanakan sesuai tata cara pembayaran
yang diatur dalam pasal 8 ayat 1 perjanjian ini.
b.
Melaksanakan sanksi dan
pembayaran denda jika PIHAK KEDUA tidak
memenuhi kewajibannya sebagaimana diatur dalam pasal 11 Ayat (4) perjanjian
ini.
4.
PIHAK
KEDUA berkewajiban:
a. Menyelenggarakan seleksi terhadap calon peserta Program Beasiswa Unggulan.
b.
Menyediakan prasarana yang
memadai untuk kebutuhan pendidikan bagi peserta Program Beasiswa Unggulan.
c. Menyediakan
tenaga berpengalaman dalam bidang pendidikan bagi peserta Beasiswa Unggulan
dengan kualifikasi sesuai ketentuan yang berlaku.
d. Memberikan
evaluasi hasil studi kepada PIHAK PERTAMA sesuai dengan Pasal 10 Ayat (1).
e. Melakukan
kegiatan akademik lainnya berdasarkan ketentuan akademik yang berlaku.
f.
Menyampiakan laporan hasil
studi dan laporan keuangan kepada PIHAK PERTAMA.
Pasal 12 SANKSI DAN DENDA
1. Jika
PIHAK KEDUA tidak memenuhi
kewajibannya sebagaimana tercantum dalam Pasal 11 Ayat (4) perjanjian ini, maka
PIHAK PERTAMA
berhak memutuskan perjanjian ini dengan PIHAK KEDUA. Selanjutnya PIHAK
PERTAMA akan menunjuk pihak lain
sebagai pengganti PIHAK KEDUA.
2. Jika
PIHAK PERTAMA
tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana tercantum dalam Pasal 11
Ayat (3) perjanjian ini, maka PIHAK
KEDUA berhak menuntut ganti rugi biaya pendidikan sesuai dengan perjanjian
yang disepakati.
3. Jika
PIHAK KEDUA terlambat/menunda
melaksanakan kewajibannya sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Ayat (4) perjanjian
ini, maka PIHAK KEDUA akan dikenakan
denda sebesar 1 (satu) per-mil untuk setiap hari keterlambatan/menunda atau
sebesar-besarnya 5% (lima persen) dari nilai perjanjian kerjasama ini.
4. Jika
PIHAK PERTAMA
terlambat atau menunda melaksanakan kewajibannya sebagaimana diatur
dalam Pasal 11 Ayat (3) perjanjian ini, maka PIHAK PERTAMA akan
dikenakan denda sebesar 1 (satu) per-mil untuk setiap hari
keterlambatan/menunda atau sebesar-besarnya 5% (lima persen) dari nilai
perjanjian kerjasama ini.
5. Sanksi
dan denda seperti yang dimaksud dalam Pasal 12 ini tidak berlaku jika terjadi penundaan atau keterlambatan
pelaksanaan pekerjaan sebagai akibat dari keadaan memaksa (force majeure).
Pasal 13 FORCE MAJEURE
1. Keadaan memaksa
(force majeure) adalah keadaan
yang terjadi di luar kekuasaan
PIHAK
PERTAMA dan PIHAK KEDUA yang
mengakibatkan PIHAK PERTAMA dan
PIHAK KEDUA tidak dapat memenuhi
kewajiban yang telah ditetapkan dalam perjanjian kerjasama ini.
2. PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat untuk dapat menunda atau membebaskan
kewajibannya masing-masing bila terjadi hal-hal di luar kemampuan manusia (force majeure) dan harus memberitahukan
kepada pihak lain secara tertulis selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah
terjadinya force majeure dan dibuktikan
dengan keterangan pejabat yang berwenang.
3. Yang termasuk Force
Majeure yaitu keadaan akibat bencana alam seperti banjir bandang, gempa
bumi, gunung meletus, dan atau perang yang tidak memungkinkan kontrak
perjanjian kerja ini dilaksanakan oleh kedua belah pihak.
Pasal 14 PERSELISIHAN
Jika di kemudian hari terjadi perselisihan yang bersumber dari
perjanjian kerjasama ini, maka PIHAK
PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat
untuk menyelesaikannya secara musyarawah untuk mufakat berdasarkan azas
kekeluargaan.
Pasal 15
DOKUMEN
1. Yang dimaksud dengan dokumen dalam pasal ini adalah
dokumen yang ada pada saat mulai, selama, dan sesudah perjanjian berlaku, serta
mengikat PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA adalah Perjanjian Kerjasama
antara Kepala Biro Perencanaan dan Kerja Sama Luar Negeri Departemen Pendidikan
Nasional Pembantu Rektor I/Ketua/Direktur........nama PT........ tentang Program Beasiswa Unggulan Jenjang............ Program
Studi.......... Konsentrasi.............nama
PT........
Pasal 16 LAIN-LAIN
Hal-hal yang bersifat melengkapi dan belum tercantum dalam perjanjian
kerjasama ini akan dibuatkan Addendum tersendiri yang melekat dan menjadi
bagian yang tidak terpisahkan dengan perjanjian kerjasama ini.
Pasal 17 PENUTUP
1. Perjanjian
kerjasama ini dianggap sah, berlaku dan mengikat kedua belah pihak.
2. Perjanjian
kerjasama ini dibuat rangkap dua asli dibubuhi meterai yang cukup (menurut
peraturan perundang-undangan yang berlaku), ditandatangani oleh PIHAK PERTAMA
dan PIHAK KEDUA serta
mempunyai kekuatan hukum yang sama, yang
untuk kemudian masing-masing pihak menerima satu rangkap yang asli.
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
................................. .................................
NIP: NIP:
LAMPIRAN I:
KONTRAK PERJANJIAN KERJA SAMA DAFTAR NAMA PENERIMA BEASISWA UNGGULAN
UNIVERSITAS
…………………
No . |
NIM/NO TEST |
Nama |
Prodi/konsetras i |
Keteranga n |
|
|
|
|
|
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
................................. .................................
NIP: NIP: