Dalam penginputan Raport zaman dulu kita cukup menuliskan nilai Kognitif saja, tapi sekarang menjadi lebih kompleks, kita harus menginput 3 kompetensi yaitu Kognitif, Psikomotor, dan Afektif serta Deskr ketercapaian tiap Mata Pelajaran.
Kurikulum sangat sering berubah, kebijakan dari pemerintah berkembang dengan cepat. sekolah sebagai lembaga yang ada di bawahnya diharuskan menyesuaikan, sehingga banyak aplikasi yang dibuat oleh sekolah tidak atau belum sempat dipakai. Oleh karena itu saya coba membuat raport yang dibuat menggunakan format aplikasi berbasis Microsoft Excel.
Seiring diberlakukannya kurikulum 2013, dalam kesempatan yang ke-dua kalinya saya mencoba memfasilitasi para pendidik dan satuan pendidikan dengan membuat Aplikasi Laporan Hasil Belajar Peserta Didik berbasis Microsoft Excel.
Seperti Aplikasi Penilaian Hasil Belajar yang pernah saya buat dulu (Raport Versi Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan), dalam Aplikasi Laporan Hasil Belajar Kurikulum 2013 ini pun masih difungsikan untuk memudahkan dan meminimalisir kesalahan dalam penginputan nilai hasil belajar pada satuan pendidikan Madrasah Aliyah. Dimana Aplikasi ini tidak membutuhkan instalasi, Anda cukup menyiapkan aplikasi Microsoft Excel yang telah terinstal di komputer Anda dan program siap dijalankan
Seiring diberlakukannya kurikulum 2013, dalam kesempatan yang ke-dua kalinya saya mencoba memfasilitasi para pendidik dan satuan pendidikan dengan membuat Aplikasi Laporan Hasil Belajar Peserta Didik berbasis Microsoft Excel.
Seperti Aplikasi Penilaian Hasil Belajar yang pernah saya buat dulu (Raport Versi Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan), dalam Aplikasi Laporan Hasil Belajar Kurikulum 2013 ini pun masih difungsikan untuk memudahkan dan meminimalisir kesalahan dalam penginputan nilai hasil belajar pada satuan pendidikan Madrasah Aliyah. Dimana Aplikasi ini tidak membutuhkan instalasi, Anda cukup menyiapkan aplikasi Microsoft Excel yang telah terinstal di komputer Anda dan program siap dijalankan
Pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2016 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. Permendikbud No 23 Tahun 2016 ini merupakan revisi terhadap Permendikbud No 104 Tahun 2014 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. Dalam pasal 12 Permendikbud Nomor 23 Tahun 2016 dinyatakan bahwa Permendikbud 104 Tahun 2014 dinyatakan tidak berlaku. Secara resmi Permendikbud Nomor 23 Tahun 2016 berlaku sejak tanggal 15 Oktober 2016.
RAPORT K13 REVISI 2016
Download Raport SMP
Download Aplikasi Penilaian MAPEL K13
Download PERMENDIKBUD Nomor 23 Tahun 2016
1. JUKNIS PANDUAN PENILAIAN PERMENDIKBUD