Search Suggest

Contoh Surat Permohonan Pendaftaran Hak Milik ( Sertifikat Prona ) Format Word / Doc

idnoffice.blogspot.com - Kembali kami berbagi sebuah Contoh Surat yang sering digunakan orang dalam mendaftarkan berbagai tanah sebagai hak milik, baik berupa tanah yang dibeli maupu sebagai tanah warisan dari orang. dan unruk lebih jeasnya mengenai artikel Contoh Surat Permohonan Pendaftaran Hak Milik ( Sertifikat Prona ) Format Word / Doc ini silahkan ikuti penjelasan kami berikut :

Surat Permohonan Pendaftaran Hak Milik

Tentu banyak diantara kita yang belum mengerti atau belum melakukan pembuatan sertifikat ini, karena belum tahu atau belum mengerti, untuk itu silahkan ikuti penjelasan kami berikut ini :
Contoh Surat Permohonan Pendaftaran Hak Milik ( Sertifikat Prona ) Format Word  Doc
Contoh Surat Permohonan Pendaftaran Hak Milik ( Sertifikat Prona ) Format Word  Doc


Pengertian Prona

Nama kegiatan legalisasi asset yang umum dikenal dengan PRONA, adalah singkatan dari Proyek Operasi Nasional Agraria. PRONA adalah salah satu bentuk kegiatan legalisasi asset dan pada hakekatnya merupakan proses administrasi pertanahan yang meliputi; adjudikasi, pendaftaran tanah sampai dengan penerbitan sertipikat/tanda bukti hak atas tanah dan diselenggarakan secara massal. PRONA dimulai sejak tahun 1981 berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 189 Tahun 1981 tentang Proyek Operasi Nasional Agraria. Berdasarkan keputusan tersebut, Penyelenggara PRONA bertugas memproses pensertipikatan tanah secara masal sebagai perwujudan daripada program Catur Tertib di Bidang Pertanahan.

Kegiatan PRONA pada prinsipnya merupakan kegiatan pendaftaran tanah pertama kali. PRONA dilaksanakan secara terpadu dan ditujukan bagi segenap lapisan masyarakat terutama bagi golongan ekonomi lemah dan menyeselaikan secara tuntas terhadap sengketa-sengketa tanah yang bersifat strategis. Tujuan PRONA adalah memberikan pelayanan pendaftaran pertama kali dengan proses yang sederhana, mudah, cepat dan murah dalam rangka percepatan pendaftaran tanah diseluruh indonesia dengan mengutamakan desa miskin/tertinggal, daerah pertanian subur atau berkembang, daerah penyangga kota, pinggiran kota atau daerah miskin kota, daerah pengembangan ekonomi rakyat.

PRONA merupakan salah satu wujud upaya pemerintah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat golongan ekonomi lemah sampai dengan menengah. Biaya pengelolaan penyelenggaraan PRONA, seluruhnya dibebankan kepada rupiah murni di dalam APBN pada alokasi DIPA BPN RI. Sedangkan biaya-biaya yang berkaitan dengan alas hak/alat bukti perolehan/penguasaan tanah, patok batas, materai dan BPHTB/PPh menjadi tanggung jawab Peserta PRONA.

Kewajiban Pemilik Prona

Peserta PRONA berkewajiban untuk:

  1. Menyediakan/menyiapkan Alas hak/alat bukti perolehan/penguasaan tanah yang akan dijadikan dasar pendaftaran tanah sesuai ketentuan yang berlaku.
  2. Menunjukkan letak dan batas-batas tanah yang dimohon (dapat dengan kuasa).
  3. Menyerahkan Bukti Setor Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Bukti Setor Pajak Penghasilan dari Pengalihan Hak Atas Tanah dan Bangunan (PPh) bagi peserta yang terkena ketentuan tersebut.
  4. Memasang patok batas tanah sesuai ketentuan yang berlaku.



Keriteria Subjek Prona

Subyek atau peserta PRONA adalah masyarakat golongan ekonomi lemah sampai dengan menengah. Masyarakat golongan ekonomi lemah sampai dengan menengah yang memenuhi persyaratan sebagai subyek/peserta PRONA yaitu pekerja dengan penghasilan tidak tetap antara lain petani, nelayan, pedagang, peternak, pengrajin, pelukis, buruh musiman dan lain-lain pekerja dengan penghasilan tetap:

  1. pegawai perusahaan baik swasta maupun BUMN/BUMD dengan penghasilan per bulan sama atau di bawah Upah Minimum Regional (UMR) yang ditetapkan oleh masing-masing kabupaten/kota, yang dibuktikan dengan penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan surat keterangan penghasilan dari perusahaan;
  2. veteran, Pegawai Negeri Sipil pangkat sampai dengan Penata Muda Tk.I (III/d), prajurit Tentara Nasional Indonesia pangkat sampai dengan Kapten dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia pangkat sampai dengan Komisaris Polisi, dibuktikan dengan foto copy Surat Keputusan pangkat terakhir;
  3. istri/suami veteran, istri/suami Pegawai Negeri Sipil, istri/suami prajurit Tentara Nasional Indonesia, istri/suami anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam huruf b), dibuktikan dengan foto copy Surat Keputusan pangkat terakhir dan akta nikah;
  4. pensiunan Pegawai Negeri Sipil, pensiunan Tentara Nasional Indonesia dan pensiunan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dibuktikan dengan foto copy Surat Keputusan pensiun;
  5. janda/duda pensiunan Pegawai Negeri Sipil, janda/duda pensiunan Tentara Nasional Indonesia, janda/duda pensiunan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dibuktikan dengan foto copy Surat Keputusan pensiun janda/duda dan akta nikah.




Contoh Surat Permohonan Pendaftaran Hak Milik yang Pertama 

PERMOHONAN  PENDAFTARAN HAK MILIK


Kepada Yth:
Bapak Kepala Kantor Pertanahan

__________________________
Di ________________________


Dengan hormat,

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama                           : .........................................                      
Tanggal lahir                : .........................................
Pekerjaan                     : .........................................
Kewarganegaraan          : .........................................
Tempat Tinggal            : .........................................

Dalam hal ini bertindak sebagai kuasa dari:

Nama                          : .........................................                      
Tanggal lahir                : .........................................
Pekerjaan                     : .........................................
Kewarganegaraan          : .........................................
Tempat Tinggal            : .........................................

Berdasarkan surat kuasa Tanggal _____ Nomor _____ , dengan ini mengajukan permohonan pendaftaran Hak Milik atas bidang tanah untuk rumah tinggal yang terletak di:
Jalan                            : .........................................
Desa/Kelurahan           : .........................................
Kecamatan                  : .........................................
Kabupaten                   : .........................................
Propinsi                       : .........................................

Yang semula terdaftar sebagai Hak Guna Bangunan/Hak Pakai Nomor: _____/_____.

Berdasarkan Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional tanggal 26 Juni 1998 Nomor 6 Tahun 1998 tentang Pemberian Hak Milik Atas Tanah Untuk Rumah Tinggal.

Untuk melengkapi permohonan dimaksud, bersama ini kami lampirkan:
  1. Sertifikat Hak Guna Bangunan / Hak Milik Nomor: _____/_____.
  2. Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan Nomor: _____/Surat Keterangan Kepala Desa bahwa bangunan tersebut adalah untuk rumah tinggal (karena Izin Mendirikan Bangunan tidak/belum dikeluarkan oleh yang  berwenang).
  3. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) No. _____/Paspor No. _____.
  4. Fotokopi SPPT-PBB tahun _____.
  5. Surat Pernyataan dari pemohon bahwa dengan perolehan Hak Milik ini yang bersangkutan akan mempunyai Hak Milik atas tanah untuk rumah tinggal tidak lebih dari 5 (lima) bidang yang seluruhnya meliputi luas tidak lebih _____ m2(_____ meter persegi).


Untuk permohonan pendaftaran Hak Milik tersebut, kami bersedia memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh Pemerintah.


                                                                         _____,______________

                                                                         Hormat Kami,
                                                                         Pemohon



                                                                         (___________________)

Contoh Surat Permohonan Pendaftaran Hak Milik yang Kedua

PERMOHONAN PENDAFTARAN HAK MILIK


Yang bertanda tangan di bawah ini :

Nama : ...............
Jabatan : ...............
Alamat : ...............
No KTP : ...............

Bertindak untuk dan atas nama [ ______________ ] dan beralamat di [ ______________ ] slanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama.

Nama : ...............
Jabatan : ...............
Alamat : ...............
No KTP : ...............

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri, selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua.

Berdasarkan surat kuasa tanggal [ ______________ ] no. [ ______________ ], dengan ini mengajukan permohonan pendaftaran Hak Milik atas bidang tanah untuk rumah tinggal yang terletak di:
Jalan :

Desa/Kelurahan  : ................................
Kecamatan         : ................................
Kabupaten          : ................................
Propinsi             : ................................


Yang semula terdaftar sebagai Hak Guna Bangunan/Hak Pakai Nomor: xx/xxx.
Berdasarkan Keputusan Menteri tanggal [ ______________ ] No. [ ______________ ] tahun [ ______________ ] tentang Pemberian Hak Milik Atas Tanah Untuk Rumah Tinggal.

Untuk melengkapi permohonan ini, kami lampirkan :
  1. Sertifikat Hak Guna Bangunan/Hak Milik Nomor : [ ______________ ]
  2. Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan Nomor: [ ______________ ]/Surat Keterangan Kepala Desa bahwa bangunan tersebut adalah untuk rumah tinggal (karena Izin Mendirikan Bangunan tidak/belum dikeluarkan oleh yang berwenang).
  3. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk No. [ ______________ ]/Paspor No. [ ______________ ].
  4. Fotokopi SPPT-PBB tahun 1999.
  5. Surat Pernyataan dari pemohon bahwa dengan perolehan Hak Milik ini yang bersangkutan akan mempunyai Hak Milik atas tanah untuk rumah tinggal tidak lebih dari 5 (lima) bidang yang seluruhnya meliputi luas tidak lebih 200 m2 (dua ratus meter persegi).


Untuk permohonan pendaftaran Hak Milik tersebut, kami bersedia memenuhi kewajiban yang ditetapkan Pemerintah.

Dibuat di Surabaya, pada tanggal satu bulan dua tahun dua ribu sebelas [ ______________ ].



Pihak I                                                                      Pihak II



....................                                                        .....................

Download Contoh Surat Permohonan Pendaftaran Hak Milik ( Sertifikat Prona ) Format Word / Doc

Untuk memudahkan anda dalam pembuatan Surat Permohonan Pendaftaran Hak Milik silahkan anda download secara langsung formatnya dalam bentuk file Ms. Word berikut ini :

Posting Komentar