Search Suggest

Contoh Surat Perjanjian Kontrak Kerja Jangka Waktu Tertentu Format Word

idnoffice.blogspot.com - Melalui kesempatan yang berbahagia ini kembali kami berbagi sebuah artikel tentang Surat Perjanjian Kontrak Kerja Jangka Waktu Tertentu yang bisa anda dapatkan dengan mudah karena kami sediakan dalam bentuk file word, jadi anda tinggal download dan edit saja sesuai dengan kebutuhan atau sesuai dengan biodata anda. Adapun Contoh Surat Perjanjian Kontrak Kerja Jangka Waktu Tertentu Format Word kami bagikan buat anda dengan tujuan memudahkan anda dalam pembuatannya.
Contoh Surat Perjanjian Kontrak Kerja Jangka Waktu Tertentu Format Word
Contoh Surat Perjanjian Kontrak Kerja Jangka Waktu Tertentu Format Word

Surat Perjanjian Kontrak Kerja Jangka Waktu Tertentu

Dan untuk lebih jelasnya mengenai Contoh Surat Perjanjian Kontrak Kerja Jangka Waktu Tertentu Format Word silahkan ikuti penjelasan kami berikut ini :

Contoh Surat Perjanjian Kontrak Kerja Jangka Waktu Tertentu


SURAT PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU
No : ………./....../………/………./………..


Yang bertanda tangan di bawah ini, Para Pihak, masing-masing:

         Nama          :
         Jabatan       :

Dalam hal ini bertindak dalam jabatan tersebut sehingga dengan demikian secara sah bertindak untuk dan atas nama PT .....……, berkedudukan di jalan ……...........

Untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.

         Nama                   :
         Tempat/tgl lahir   :
         Alamat                  :

Bertindak atas dirinya sendiri yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.

Dalam hal ini bertindak secara pribadi untuk dan atas nama dirinya sendiri.

Untuk selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.


Pasal 1
MAKSUD dan TUJUAN

Pihak Pertama memberikan pekerjaan kepada Pihak Kedua dengan jangka waktu selama ……. ( ……... ) ………….. Terhitung mulai tanggal ………………………………. berakhir sampai dengan tanggal …………………………………….. dan Pihak Kedua menyetujuinya;


Pasal 2
PENEMPATAN

Pihak Kedua bersedia dan setuju untuk dipekerjakan dan ditempatkan oleh Pihak Pertama pada bagian ……sebagaimana ditegaskan sekaligus ditugaskan oleh manajemen di lingkungan perusahaan Pihak Pertama dengan segala pertanggunganjawaban atas hasil pekerjaan dari beban kerja maupun tugas-tugas yang disepakati bersama.

Pasal 3
MENTAATI PERATURAN

Pihak Kedua setuju dan sanggup mentaati semua Peraturan Perusahaan yang dikeluarkan oleh Pihak Pertama secara tertulis maupun lisan, baik yang sudah ada sekarang maupun yang akan diadakan dikemudian hari dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Kerja ini;


Pasal 4
MUTASI

Bila dipandang perlu dan dibutuhkan oleh manajemen, maka Pihak Pertama berhak serta Kedua menyetujui untuk dipindahkan atau dimutasikan di bagian lain sesuai dengan kebutuhan unit kerja dalam Perusahaan.


Pasal 5
PENGGAJIAN

1. Pihak Pertama akan memberikan gaji kepada Pihak Kedua sebesar Rp……………………….(……………………………………………………………………………………………………) secara berkala setiap bulannya untuk jangka waktu masa kerja yang telah disepakati;

2.  Karyawan yang telah bekerja selama 1 (satu) tahun penuh tanpa terputus akan mendapatkan THR sebesar 1 (satu) bulan gaji seperti yang tertuang pada pasal 5 ayat 1;

3. Pihak Kedua tidak diberikan tunjangan perumahan, penggantian pengobatan dan tunjangan-tunjangan lainnya.


Pasal 6
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA

1. Hubungan kerja ini berakhir demi hukum sesuai tanggal yang telah disepakati oleh kedua belah pihak dan Pihak Pertama tidak berkewajiban untuk memberikan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, uang pengobatan/kesehatan, maupun tuntutan-tuntutan apapun juga dari Pihak Kedua di kemudian hari;

2.  Dalam hal Perjanjian Kerja ini diakhiri oleh Pihak Pertama sebelum berakhirnya masa kerja yang telah diatur dalam pasal 1 ayat 1 yang disebabkan kesalahan-kesalahan dan/atau pelanggaran yang dilakukan oleh Pihak Kedua terhadap Peraturan Perusahaan dan atau ketentuan yang berlaku didalam lingkungan kerja, Pihak Pertama tidak berkewajiban membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, uang pengobatan/kesehatan, maupun tuntutan-tuntutan apapun juga dari Pihak Kedua di kemudian hari;

3. Dalam hal Perjanjian Kerja ini diakhiri oleh Pihak Pertama sebelum berakhirnya masa kerja sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat 1 yang disebabkan bukan karena kesalahan yang dilakukan oleh Pihak Kedua maka Pihak Pertama akan memberikan uang kebijaksanaan yang akan ditentukan oleh Perusahaan;

4. Kesalahan-kesalahan atau pelanggaran-pelanggaran seperti yang tertuang pada pasal 6 ayat 2 adalah sebagai berikut:
a. Memberikan keterangan palsu, surat palsu atau yang dipalsukan pada waktu Pihak Kedua masuk bekerja atau setelah bekerja pada pihak Perusahaan;
b. Melakukan pencurian, penggelapan, penipuan, perusakan, penganiayaan, penyerangan, mabuk, memakai dan atau mengedarkan narkoba, asusila dan atau perjudian ditempat kerja, menghina secara kasar/ mengancam, mengintimidasi, menyerang dan/atau tindakan-tindakan lain yang tidak sesuai dengan hukum/norma-norma yang ada pada masyarakat, yang ditujukan baik pada perusahaan dan/ atau rekan kerja;
c. Membujuk rekan kerja melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan dan/atau Peraturan Perusahaan;
d. Mangkir selama 5 (lima) hari berturut-turut tanpa keterangan yang dapat diterima, Perusahaan akan mengkualifikasikan perbuatan Pihak Kedua sebagai pengundurkan diri;
e.  Mengumumkan / membocorkan rahasia jabatan atau rahasia Perusahaan;
f.  Melanggar tata tertib / Peraturan Perusahaan dan telah diberi Peringatan sebanyak 3 (tiga) kali, baik lisan maupun tertulis oleh Atasan/HRD Dept;
g. Jika Pihak Kedua mendapat surat skorsing sebanyak 2 (dua) kali dalam satu periode masa kerja.

5. Terhadap kesalahan tersebut diatas Pihak Pertama dapat melakukan pemutusan hubungan kerja kepada Pihak Kedua.


Pasal 7
SURAT PERINGATAN

1) Pihak Pertama berhak memberikan surat peringatan kepada Pihak Kedua sesuai dengan tingkat kesalahan;

2)  Pihak Kedua dapat langsung memberikan surat peringatan terakhir apabila:
a) Dengan sengaja atau lalai mengakibatkan dirinya dalam keadaan tidak dapat melakukan pekerjaan yang diberikan kepadanya;
b)  Tidak cakap melakukan pekerjaan walaupun sudah dicoba dibidang tugas yang berbeda.
c)  3 (tiga) kali berturut-turut menolak untuk mentaati perintah atau penugasan.

Pasal 8
SERAGAM KERJA DAN TANDA/SIMBOL PERUSAHAAN

1.  Perusahaan selama berada dilingkungan kerja maupun saat berlangsungnya promosi / acara yang diselenggarakan oleh Perusahaan;

2. Pihak Kedua wajib ikut serta dalam program kegiatan-kegiatan atau acara-acara yang telah ditentukan Perusahaan;

3.  Pihak Kedua wajib berpakaian rapih, bersih dan menarik selama berada dilingkungan kerja.


Pasal 9
LAIN-LAIN

Perjanjian kerja dengan jangka waktu ini dapat ditinjau kembali/diperbaiki apabila diperlukan perbaikan dikemudian hari;

Bila terjadi perubahan ataupun tambahan atas perjanjian ini maka perubahan atau tambahan tersebut akan mengikat para pihak yang telah terkait dan tidak terpisahkan dari perjanjian ini;

Setiap perselisihan diantara kedua belah pihak akan diselesaikan secara musyawarah untuk mencapai mufakat;

Apabila Pihak Kedua melakukan perbuatan melanggar hukum diluar dari perjanjian kerja ini dan ketentuan-ketentuan yang lain maka Pihak Pertama dibebaskan dari tanggung jawab Hukum.

                                                                                     …….., ……………...........


Pihak Pertama                                                              Pihak Kedua




........................                                                             ......................

Download Surat Perjanjian Kontrak Kerja Jangka Waktu Tertentu Format Word

Untuk memudahkan anda dalam pembuatan Surat Perjanjian Kontrak Kerja Jangka Waktu Tertentu silahkan anda download secara langsung formatnya dalam bentuk file Ms. Word berikut ini :


Demikian artikel tentang Contoh Surat Perjanjian Kontrak Kerja Jangka Waktu Tertentu Format Word
yang sempat kami bagikan pada kesempatan ini dan semoga apa yang kami bagikan ini bisa membantu anda dan jangan lupa baca juga artikel kami lainnya berikut ini :

Posting Komentar