Search Suggest

Contoh Surat / Format Perjanjian Kerja PNS dan CPNS Terbaru File Word

idnoffice.blogspot.com - Contoh Surat Perjanjian Kerja Bagi PNS dan CPNS yang bisa anda download dalam format file word untuk memudahkan dalam pengetikan Surat Perjanjian Kerja ini. Contoh Surat Perjanjia bagi seorang PNS yang tentu saja akan digunakan pada saat pengangkatan sebagai persyaratan dan juga merupakan sebuah janji yang harus di patuhi.
Contoh Surat  Format Perjanjian Kerja PNS dan CPNS Terbaru File Word
Contoh Surat  Format Perjanjian Kerja PNS dan CPNS Terbaru File Word

Contoh Surat Perjanjian PNS

Untuk lebih jelasnya mengenai Contoh Surat / Format Perjanjian Kerja PNS dan CPNS Terbaru File Word silahkan saja ikuti contoh suratnya berikut ini :


Contoh dan Format Surat Perjanian PNS

SURAT PERJANJIAN
Untuk PNS


      Berdasarkan pemberitahuan dari Pusat Pembinaan, [Nama Departemen] bahwa saya telah diterima di [.......................] dan direncanakan mulai kuliah pada bulan [………….….]. Sehubungan dengan hal tersebut saya yang bertandatangan di bawah ini:

Nama                        : .............................   
N I P                         : .............................
Jabatan/Pekerjaan    : .............................
Lembaga                   : .............................   
A l a m a t                 : .............................

         Menerangkan dengan sungguh-sungguh atas kehendak sendiri dan semata-mata untuk mendapat pendidikan dan pelatihan program gelar dengan menerima syarat-syarat dan berjanji akan memenuhi kewajiban-kewajiban yang tercantum dalam Peraturan Presiden  Nomor 12 tahun 1961 dan Keputusan Menteri Pertama Nomor 224/MP/1961.

Saya berjanji pula:

1.   Akan menegakkan dan mematuhi ketentuan dan prosedur yang telah ditetapkan bagi penerima beasiswa pusbindiklatren;

2.   Akan menghindari segala rupa perbuatan tercela baik sebagai pegawai tugas belajar maupun sebagai anggota masyarakat;

3.  Akan mengikuti bidang studi sebagaimana tersebut di atas tanpa mengubah atau menambah bidang studi lainnya;

4.   Akan menyelesaikan studi sesuai jangka waktu untuk program studi yang saya ambil  tanpa perpanjangan waktu;

5.  Akan menerima sanksi apapun dari Pusbindiklatren jika (a) dalam proses seleksi, penempatan, maupun selama mengikuti diklat diketemukan ketidaksesuaian data yang saya informasikan dalam Formulir Calon Penerima Beasiswa Pusbindiklatren dengan kriteria seleksi Pusbindiklatren yang tercantum dalam buku Panduan Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Perencanaan dan Pelaksanaan Jabatan Fungsional Perencana; (b) melanggar ketentuan dan prosedur yang ditetapkan oleh Pusbindiklatren maupun oleh program studi;

6.   Setelah menyelesaikan studi saya akan kembali bekerja sebagai pegawai negeri selama sekurang-kurangnya 2 kali masa studi saya (2n+1 tahun);

7.  Akan mengembalikan biaya pendidikan kepada Kas Negara, jika (a) terjadi kegagalan studi karena kelalaian saya; (b) mengundurkan diri selama masa studi berlangsung; atau (c) mengundurkan diri dari instansi kerja saya sebelum masa 2n+1 terpenuhi;

8.   Jika saya melanggar ketentuan-ketentuan tersebut di atas, maka saya bersedia menerima hukuman sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku dan Peraturan Pemerintah No.30 tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil .


                                                         [Nama Kota] ,…………
  
Mengetahui,                                     Yang Berjanji,

cap instansi                                      materai Rp.6000,-        

(..........................)                             (...............................)

Contoh dan Format Surat Perjanian CPNS

PERJANJIAN KERJA

Pada hari ini _____ tanggal _____ bulan _____ tahun _____ telah terjadi Perjanjian Kerja antara:

1.    Nama          :
2.    Pekerjaan    :
3.    Alamat        :

Dalam hal ini bertindak dalam jabatannya selaku direktur dari dan oleh karena itu bertindak untuk dan atas nama perseroan terbatas “PT _____” berkedudukan di Jalan
_____ , selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.

1.    Nama          :
2.    Usia            :
3.    Alamat        :

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas diri sendiri, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.

Sebelumnya Para Pihak menerangkan terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut :
-      Bahwa PIHAK PERTAMA dengan ini bermaksud mempekerjakan PIHAK KEDUA, dan PIHAK KEDUA dengan ini menyetujui untuk bekerja pada PIHAK PERTAMA dengan status sebagai karyawan tetap.
-      Bahwa PIHAK PERTAMA mempekerjakan PIHAK KEDUA untuk jabatan _____ atau untuk melaksanakan pekerjaan _____ .

Selanjutnya Para Pihak sepakat mengikatkan diri dalam Perjanjian Kerja ini dengan ketentuan dan syarat-syarat yang dituangkan dalam pasal-pasal berikut ini :

Pasal 1
MASA BERLAKU
Perjanjian Kerja ini berlaku untuk jangka waktu _____ tahun dihitung sejak tanggal penandatanganan Perjanjian Kerja ini. Sesudah jangka waktu di atas habis, atas persetujuan kedua belah pihak Perjanjian ini dapat diperpanjang.

Pasal 2
PENEMPATAN
PIHAK KEDUA akan ditempatkan sebagai _____ pada Departemen _____. Apabila dipandang perlu dan juga dikehendaki, PIHAK PERTAMA dapat menempatkan PIHAK KEDUA dalam melaksanakan tugas dan pekerjaan lain yang oleh PIHAK PERTAMA dianggap cocok serta sesuai dengan keahlian yang dimiliki PIHAK KEDUA, dengan ketentuan masih dalam lingkup perusahaan _____

Pasal 3
GAJI DAN CARA PEMBAYARAN
1.    PIHAK PERTAMA akan memberikan gaji kepada PIHAK KEDUA sebesar Rp _____ (_____ Rupiah) setiap bulan serta tunjangan-tunjangan lain sesuai dengan Peraturan Perusahaan yang berlaku.
2.    Pembayaran gaji PIHAK KEDUA akan dibayarkan pada setiap akhir bulan langsung pada rekening PIHAK KEDUA.
Pasal 4
JAM KERJA
PIHAK KEDUA setuju mengikuti jam kerja selama _____ hari kerja seminggu, dimulai pada hari Senin dan berakhir pada hari Jumat, jam kerja dimulai dari pukul _____ WIB sampai dengan pukul _____ WIB.

Pasal 5
LEMBUR
1.    Jika tersedia pekerjaan yang harus segera diselesaikan atau bersifat mendesak, maka PIHAK KEDUA sanggup bekerja lembur, dan untuk itu PIHAK PERTAMA akan membayar kerja lembur kepada PIHAK KEDUA sebagaimana ditentukan oleh ketetapan Menteri Tenaga kerja.
2.    Pembayaran upah lembur akan dibayarkan sekaligus bersamaan dengan gaji yang akan diterima PIHAK KEDUA pada setiap akhir bulan.

Pasal 6
CUTI
1.    PIHAK KEDUA berhak mendapat cuti tahunan sesuai ketentuan-ketentuan tata tertib perusahaan dan peraturan Pemerintah tentang ketenagakerjaan selama 12 hari.
2.    Pengajuan cuti dapat dilakukan selambat-lambatnya 1 minggu sebelum pelak-sanaan cuti dengan mendapat pengesahan dan izin dari atasan langsung yang bersangkutan.

Pasal 7
FASILITAS-FASILITAS
PIHAK KEDUA berhak mendapatkan biaya pengobatan dan perawatan apabila PIHAK KEDUA sakit atau memerlukan perawatan kesehatan sesuai dengan syarat, peraturan, dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.

Pasal 8
TATA-TERTIB PERUSAHAAN
PIHAK KEDUA bersedia menaati segala peraturan tata-tertib perusahaan yang telah ditetapkan PIHAK PERTAMA. Pelanggaran terhadap peraturan-peraturan tersebut di atas dapat mengakibatkan PIHAK KEDUA diberhentikan atau dikenai hukuman administratif sebagaimana tersebut dalam peraturan tata-tertib perusahaan.

Pasal 9
MASA PERCOBAAN
1.    PIHAK KEDUA wajib menjalani masa percobaan selama jangka waktu 3 bulan terhitung sejak tanggal Perjanjian ini.
2.    Selama masa percobaan, apabila terjadi pemutusan hubungan kerja PIHAK KEDUA tidak dapat menuntut ganti rugi atau pesangon.
3.    Apabila PIHAK KEDUA dianggap memenuhi persyaratan sebagai karyawan melalui hasil evaluasi selama masa percobaan oleh PIHAK PERTAMA, maka PIHAK PERTAMA akan memberitahukan secara tertulis kepada PIHAK KEDUA bahwa PIHAK KEDUA akan diangkat dan berstatus sebagai karyawan tetap.

Pasal 10
BERAKHIRNYA PERJANJIAN
Perjanjian ini berakhir dengan sendirinya apabila PIHAK KEDUA meninggal dunia, atau karena tindakan Pemerintah, atau apa pun yang mengakibatkan perjanjian kerja ini tidak mungkin lagi untuk diwujudkan. Dalam hal PIHAK KEDUA membuat kesalahan berat pada perusahaan, Perjanjian kerja dapat dibatalkan oleh PIHAK PERTAMA tanpa berkewajiban untuk memberi uang pesangon.

Pasal 11
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Apabila terjadi perselisihan dalam pelaksanaan Perjanjian Kerja ini, Para Pihak akan menyelesaikan dengan jalan musyawarah. Dan, apabila tidak dapat diselesaikan PARA PIHAK akan menyelesaikannya melalui Kantor Panitera Pengadilan Negeri _____

Demikian Perjanjian Kerja ini dibuat sebagai bukti yang sah oleh para pihak pada hari, tanggal, bulan, dan tahun seperti yang telah disebutkan pada awal Perjanjian.



PIHAK PERTAMA                          PIHAK KEDUA




( ……………….. )                             ( ……………….. )



Download Format Contoh Surat Perjanjian PNS dan CPNS

Untuk kemudahan anda dalam mebuat contoh surat diatas silahkan langsung saja download Contoh Surat / Format Perjanjian PNS Terbaru File Word berikut ini :



Demikian artikel tentang Contoh Surat / Format Perjanjian PNS dan CPNS Terbaru File Word yang sempat kami bagikan pada kesempatan ini dan semoga apa yang kami bagikan ini dapat bermanfaat dan jangan lupa baca juga artikel kami lainnya berikut ini :

Posting Komentar