Ketika barang import akan dikeluarkan, maka importir harus mempunyai Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) yang diperoleh dari respon importir atau PPJK (yang merupakan hasil dari Respon EDI). Namun demikian, dikarenakan suatu hal, misalnya barang tersebut telah dikenakan BCF 1.5 (Barang yang sudah dikuasai oleh nagara) dan barang tersebut disegel pengamanan oleh Pihak P2 Bea Cukai maka importir atau PPJK wajib mengajukan permohonan Cetak SPPB / Print Asli ke Kantor Bea Cukai setempat. Dimana SPPB asli ini akan digunakan untuk tutup PU (Tutup Pos Manfest), sehingga barang dapat dikeluarkan lebih lanjut
Buat sobat blogger yang menginginkan Contoh Surat Permohonan Cetak SPPB dalam bentuk file .doc nya silahkan download disini. Untuk versi blog yang lebih nyaman, silahkan kunjungi : pustaka-surat.com
Contoh surat yang di posting di blog ini mungkin saja tidak sesuai dengan kaidah penulisan atau bahasa yang baik dan benar, oleh karena itu, jika teman-teman ingin menggunakannya, dimohon untuk mengoreksinya terlebih dahulu.
Terimakasih.
*jika ada yang merasa dirugikan / keberatan atas terbitnya contoh dokumen di atas, mohon menghubungi admin, agar dapat di hapus dari blog ini. terimakasih
Terimakasih.
*jika ada yang merasa dirugikan / keberatan atas terbitnya contoh dokumen di atas, mohon menghubungi admin, agar dapat di hapus dari blog ini. terimakasih