idnoffice.blogspot.com - Melalui kesempatan yang berbahagia ini kembali kami berbagi sebuah artikel tentang Surat Perjanjian Perkawinan yang bisa anda dapatkan dengan mudah karena kami sediakan dalam bentuk file word, jadi anda tinggal download dan edit saja sesuai dengan kebutuhan atau sesuai dengan biodata anda. Adapun Contoh Surat Perjanjian Perkawinan Dengan 8 Pasal Didalamnya Format File Word kami bagikan buat anda dengan tujuan memudahkan anda dalam pembuatannya.
Contoh Surat Perjanjian Perkawinan Dengan 8 Pasal Didalamnya Format File Word |
Surat Perjanjian Perkawinan
Dan untuk lebih jelasnya mengenai Contoh Surat Perjanjian Perkawinan Dengan 8 Pasal Didalamnya Format File Word silahkan ikuti penjelasan kami berikut ini :
Contoh Surat Perjanjian Perkawinan Dengan 8 Pasal Didalamnya
PERJANJIAN PERKAWINAN
Pada hari ini, _____ tanggal _____ bulan _____ tahun ____.
Menghadap kepada saya, _____, Sarjana Hukum, Notaris di _____, dengan dihadiri oleh para saksi yang dikenal oleh saya, Notaris dan akan disebutkan pada akhir akta ini:
1. Nama :
Pekerjaan :
Alamat :
Bertindak untuk dan atas diri sendiri, yang selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
2. Nama :
Pekerjaan :
Alamat :
Bertindak untuk dan atas dirinya sendiri,yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Penghadap telah dikenal oleh saya; Notaris.
Para penghadap menerangkan kepada saya, Notaris:
Bahwa antara Para Pihak telah terdapat kesepakatan untuk melangsungkan perkawinan, dan untuk itu Para Pihak telah setuju dan mufakat untuk membuat Perjanjian Kawin dengan memakai syarat-syarat dan ketentuanketentuan sebagai berikut:
Pasal 1
PISAH HARTA
Antara suami dan istri tidak akan ada persekutuan harta-benda dengan nama atau sebutan apa pun juga, baik persekutuan harta-benda menurut hukum atau persekutuan untung dan rugi maupun persekutuan hasil dan pendapatan.
Pasal 2
HARTA
Semua harta benda yang bersifat apa pun yang dibawa oleh Para Pihak dalam perkawinan, atau yang diperolehnya selama perkawinan, karena pembelian, waris-an, hibah, dan atau dengan cara apa pun juga tetap menjadi milik dari Para Pihak yang membawa dan atau yang memperolehnya.
Pasal 3
BUKTI PEMILIKAN
1. Barang-barang bergerak yang oleh Para Pihak didapat dari dan oleh sebab apa pun juga sesudah perkawinan dilangsungkan, wajib dibuktikan dengan bukti pemilikan, dengan tidak mengurangi hak PIHAK KEDUA, untuk membuktikan adanya barang-barang atau harganya, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 166 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
2. Barang-barang tidak bergerak, yang tidak dapat dibuktikan dengan bukti pemilikan atau surat-surat lainnya oleh salah satu pihak, dianggap sebagai ke-punyaan Para Pihak, masing-masing untuk 1/2 (setengah) bagian yang sama besar.
Pasal 4
HAK-HAK PARA PIHAK
1. Kekayaan dan utang dari Para Pihak yang terjadi sebelum atau sesudah perkawinan dilangsungkan, tetap menjadi hak atau kewajiban masing-masing.
2. PIHAK KEDUA dapat mengurus dan mempertahankan haknya, baik dalam tindakan pengurusan maupun dalam tindakan pemilikan untuk mengurus, menguasai sendiri harta bendanya, baik yang bergerak, maupun yang tidak bergerak, dan penikmatan secara bebas dari penghasilannya
3. Untuk hal-hal tersebut di atas, sepanjang diperlukan dengan ini PIHAK KEDUA telah diberi kuasa dan persetujuan oleh PIHAK PERTAMA.
Pasal 5
BIAYA-BIAYA
1. Biaya-biaya untuk keperluan rumah tangga, untuk mendidik dan memelihara anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan mereka dipikul oleh PIHAK PERTAMA.
2. Pengeluaran-pengeluaran untuk keperluan tersebut di atas yang dilakukan oleh PIHAK KEDUA, dianggap telah dilakukan dengan persetujuan dari PIHAK PERTAMA.
3. Utang-utang maupun tagihan-tagihan dari pihak lain yang timbul dari biaya-biaya tersebut di atas, harus ditanggung dan wajib dibayar oleh PIHAK PERTAMA, dan PIHAK KEDUA tidak dapat ditagih atau digugat mengenai hal tersebut.
Pasal 6
BERAKHIR/PERHITUNGAN MENURUT HUKUM
1. Pakaian-pakaian dan perhiasan-perhiasan yang ada pada Para Pihak, pada saat berakhirnya perkawinan atau pada waktu diadakan perhitungan menurut hukum, dianggap sebagai milik pihak yang memakainya atau dianggap dimiliki oleh yang biasa memakai barang-barang tersebut, sehingga terhadap barang-barang tersebut tidak akan diadakan perhitungan.
2. Segala macam barang-barang untuk keperluan rumah tangga termasuk pula perabot-perabot makan, minum, tidur yang ada di dalam rumah kedua belah pihak pada saat berakhirnya perkawinan atau pada saat diadakan perhitungan menurut hukum, dianggap miliknya PIHAK KEDUA, sehingga terhadap barang-barang tersebut, tidak akan diadakan perhitungan.
Pasal 7
LAIN-LAIN
Bahwa selain daripada pakaian dan barang-barang perhiasan, mereka masing-masing (yang menurut keterangan Para Pihak tidak perlu diuraikan lebih lanjut dalam akta ini), tidak membawa sesuatu apa pun dalam perkawinan yang harus ditulis dalam akta ini.
Pasal 8
DOMISILI
Untuk akta ini dan segala akibatnya serta pelaksanaannya, memilih tempat tinggal yang umum dan tetap di kantor Panitera Pengadilan Negeri _____ di _____ .
DEMIKIANLAH AKTA INI
Dibuat dan diselesaikan di _____ , pada hari, tanggal, bulan, dan tahun seperti tersebut pada awal akta ini, dengan dihadiri oleh: _____ , _____ .
Keduanya karyawan kantor Notaris, dan bertempat tinggal di _____, sebagai para saksi.
Setelah akta ini selesai dibacakan oleh saya, Notaris, kepada para penghadap dan para saksi, maka segera para penghadap, para saksi dan saya, Notaris, menandatangani akta ini.
Dilangsungkan dengan tanpa perubahan, penggantian, dan penambahan.
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
_____________ ___________
SAKSI 1 SAKSI 2
_______ _______
NOTARIS
__________
Download Surat Perjanjian Perkawinan Dengan 8 Pasal Didalamnya Format File Word
Untuk memudahkan anda dalam pembuatan Surat Perjanjian Perkawinan Dengan 8 Pasal Didalamnya silahkan anda download secara langsung formatnya dalam bentuk file Ms. Word berikut ini :
Demikian artikel tentang Contoh Surat Perjanjian Perkawinan Dengan 8 Pasal Didalamnya Format File Word yang sempat kami bagikan pada kesempatan ini dan semoga apa yang kami bagikan ini bisa membantu anda dan jangan lupa baca juga artikel kami lainnya berikut ini :